Wakil Bupati Pimpin Apel Hari Pertama Usai Libur Lebaran

Kabupaten Banyumas

Wakil Bupati Banyumas dr. Budhi Setiawan memimpin apel pagi hari pertama masuk kerja paska libur panjang Idul Fitri 1436 H, Rabu (22/7) di Halaman Pendopo Sijpanji Purwokerto.  

 

Apel tersebut juga diikuti Sekda dan dua Asisten,Sekwan, Kepala DPPKAD, Staf Ahli serta karyawan/wati di jajaran Setda, Sekwan dan DPPKAD Kabupaten Banyumas.

 

Dalam sambutanya Wakil Bupati, mengingatkan agar PNS di seluruh Kabupaten Banyumas segera kembali meningkatkan motivasi kerja setelah libur panjang. “Prestasi yang diperoleh salah satu diantaranya WTP adalah buah kerja kita semua. Hal itu tentu akan menjadi motivasi dalam peningkatan kinerja dalam member pelayanan kepada masyarakat, saya pun sangat terbuka menerima saran dan masukan dari semua pihak untuk kemajuan dan kesejahteraan masyakat Banyumas” kata Wakil Bupati.

 

Wakil Bupati juga mengatakan bahwa untuk jabat tangan halal bihalal dilikungan Setda yang biasanya dilaksanakan dihari pertama, ditunda besok hari. “Hari ini Bapak Bupati sedang menghadiri acara open house Bapak Gubenur sehingga untuk jabat tangan akan dilaksanakan besok pagi setelah apel” lanjutnya

 

Siapkan Tim Sidak PNS Bolos

 

Usai apel saat ditemui wartawan wabub mengatakan terkait dengan kebiasaan adanya oknum pegawai yang memanfaatkan suasana lebaran dan bolos tidak masuk kerja di hari hari pertama, Pemkab telah menyiapkan Tim Khusus yang akan melakukan inpeksi mendapak. “Apabila ada PNS yang dijumpai dan ada laporan masyarakat, ada pegawai maupun pejabat yang telat masuk jam kerja maupun membolos, langsung akan dikenai sanksi kedisiplinan” paparnya.

 

Mulai pagi ini tim bekerja sampai siang dan sore nanti laporan akan disampaikan ke Pak Bupati. Tim yang terdiri dari BKD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Satpol PP tetap akan melakukan sidak dan pengecekan hasil absensi baik model elektronik maupun yang masih manual, dengan keberadaan PNS ditempat kerja. “Untuk mengantisipasi kemungkinkan ada oknum PNS yang absen elektronik pagi hari kemudian pergi dan kembali kekantor saat absen sore” tambahnya.

 

Untuk sidak di SKPD akan dilakukan selama tiga hari, waktunya juga tidak dipastikan, bisa saat apel, masuk absensi, bisa hari pertama, kedua atau ketiga, bahkan tiga hari berturut-turut “Jika terbukti ada pegawai dan pejabat tidak berangkat sama sekali tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, akan mendapatkan teguran, dan juga dilaporkan ke  Bupati.

 

Mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri “Sanksinya bisa mendapat surat teguran maupun potongan tambahan penghasilannya, sementara yang tidak masuk mendapatkan sanksi dari Bupati langsung,” tandasnya.

 

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas


Rabu, 22 Juli 2015