SELAMA PUASA, HIBURAN MALAM DI PURWOKERTO DITUTUP TOTAL

Kabupaten Banyumas

SELAMA PUASA, HIBURAN MALAM DI PURWOKERTO DITUTUP TOTAL

 

BANYUMAS : Selama bulan suci ramadhan Pemerintah Kabupaten Banyumas, akan menutup total tempat hiburan malam. Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar ) Kabupaten Banyumas Saptono Suprianto mengatakan, tempat hiburan malam yang ditutup total yakni  diskotek, klab malam, karaoke, cafe yang ada live music atau tarian lantai serta  spa panti pijat dan panti mandi uap tutup total baik siang dan malam. 


Penutupan tempat hiburan malam ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Bupati Banyumas No. 556 tahun 2017, tentang himbuan kepada pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, hotel dan restoran. Penutupan juga sesuai dengan kesepakatan bersama pengusaha hiburan malam.

“Jika didapati masih beroperasi, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas akan melakukan tindakan” kata Saptono 


Dalam SE Bupati tersebut juga mengatur tempat rekreasi dan hiburan umum yang tutup sementara waktu. Meliputi tiga hari pada awal Ramadan tanggal 26.27 dan 28 Mei. 


Kemudian pada pertengahan saat Nuzulul Quran tanggal 11 dan 12 Juni serta  pada akhir Ramadan, yakni tanggal 21,22,23 dan 24 Juni (mengikuti ketentuan pemerintah). 

Tempat hiburan umum ini yakni tempat biliard, gelanggang  permainan dan ketangkasan seperti video game, tutup totalnya hanya sembilan hari. Selebihnya jam operasionalnnya diatur sesuai ketentuan. 


“Untuk tahun 2017 itu harus tutup, itu ada beberapa usaha rekreasi hiburan umum yang harus ditutup. Pertama Spa, panti pijat yang termasuk didalamnya panti mandi uap. Lalu yang kedua itu diskotik, klab malam dan karoke tutup total selama bulan ramadhan,” tambah Saptono. 


Dalam SE Bupati ini,  pengusaha atau pengelola usaha rekreasi dan hiburan umum, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengganggu kekusyukan umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan, termasuk menampilkan kegiatan dan gambar yang berkesan erotis dan asusila. 


Sedangkan untuk pengusaha atau pengelola usaha restoran/rumah makan dan warung makan, jelas dia, dilarang membuka usahanya secara terbuka atau terang-terangan mulai pukul 9.00-16.00

 

 


Jumat, 26 Mei 2017