Kajari Banyumas Pimpin Upacara Hari Antikorupsi

Kabupaten Banyumas

 

Kajari Banyumas Pimpin Upacara Hari Antikorupsi

 

BANYUMAS : Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Raharjo Yusuf Wibisono, SH MH mempimpin upacara Hari Antikorupsi, Jumat (8/12) di halaman kantornya. Acara ini diikuti jajaran staff dan Kasi Kejaksaan Negeri Banyumas turut hadir dalam upacara ini.

KajariR Raharjo Yusuf Wibisono saat membacakan sambutan Wakil Jaksa Agung RI Arminsyah mengajak, momentum perinngatan hari antikorupsi, digunakan untuk bersama-sama meneguhkan kembali komitmen kejaksaan, selaku aparat penegak hukum agar memiliki tanggung jawab moral dan etik dalam menegakkan peraturan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tema upaara ini adalah 'Bergerak Bersama Memberantas Korupsi Untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera'. Rahardjo meminta untuk staff dan jajaran Kejaksaan di agar membentengi diri dari kebiasaan dan budaya korupsi,” lanjutnya

Untuk itu Jajaran Adiyaksa dituntut untuk kokoh membentengi diri terhadap berbagai kebiasaan dan budaya yang tidak mendukung berjalannya penegakkan hukum yang bersih dan bebas dari korupsi dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Usai upacara Raharjo menyampaikan bahwa paradigma baru kejaksaan bukan lagi represif, tetapi lebih pada tindakan preventif atau pencegahan. Berdasarkan Instruksi Presiden RI Joko Dalam rangka turut mensukseskan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah, kejaksaan diminta memberi Pengawalan dan Pengamanan agar pelaksanaan proyek, terukur dan terarah dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“Semua pihak tidak perlu gusar dengan tugas masing-masing asal sesuai dengan aturan yang ada. Mintalah kawalan dan pengamanan dari kami agar dalam pelaksanaan merasa aman dan nyaman bagi aparatur pemerintah penyelenggara pemerintahan dan pembangunan,” lanjutnya

Namun demikian bukan berarti kejaksaan meninggalkan tugas pelaksanaan pidana khusus, apabila ada pelaku tindak pidana korupsi yang nyata nyata melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, kasi pidsus pasti akan turun, menyelidiki dan menuntut pelaku sebagai efek jera.

Untuk meminimalisir tindakan korupsi, Kejaksaan Banyumas juga memberi edukasi dan penyuluhan kepada berbagai kelompok. Aparat pemerintahan dan masyarakat harus paham agar tidak terjerumus pada perbuatan korupsi.

“Penyuluhan dilakukan dengan cara jaksa masuk sekolah, jaksa masuk desa dan jaksa masuk pesantren, merekamemberi pengetahuan tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainya,” katanya

Kepala Seksi Pidana Kusus Wahyu Satryo menjelaskan untuk pidana khusus di wilayah kejaksaan Banyumas selama tahun 2017 ada beberapa kasus.

“Saat ini kami melakukan penyelidikan terhadap 2 kasus, dan penuntutan 1 kasus,” terangnya.

 


Senin, 11 Desember 2017