Baturraden Rekam KTP Elektronik

Kabupaten Banyumas

 

Baturraden  Rekam KTP Elektronik

 

BANYUMAS – Camat Baturraden Budi Nugroho Merespon Cepat Surat Dari Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Perihal Perekaman Bagi Warga Wajib KTP. Setiap Hari Kerja Pihak Melayani Dan Menjadwalkan Perekaman Data E-KTP Hingga Pertengahan Juni Mendatang.

 

“Kami Memerintahakan Kepala Desa Dan Perangkatnya  Agar Mengajak Penduduk Setempat Yang Belum Melakukan Perekaman KTP Elektronik Segera Melakukan Perekaman Data KTP Elektronik Sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018,” Kata Budi.

 

Menurutnya KTP Elektronik Dengan NIK Yang Hanya Dimiliki Seorang Warga Seumur Hidup Ini Merupakan Keperluan Berbagai Syarat Termasuk Syarat Menggunakan Hak Pilih Pada Pilgub, Pilbup, PemiluDan Pilpres.


“Jika Belum Menerima KTP Elektronik Tapi Sudah Melakukan Perekaman Data, Warga Dapat Memiliki Surat Keterangan,” Katanya.


Menurut Budi, Di Kecamatan Baturraden Terdapat 2.289 Warga Yang Wajib Melakukan Perekamam Atau Wajib Memiliki KTP Elektronik. Sehingga Sampai Juni Nanti Diharapkan Sudah Selesai. Perekaman Hari Pertama Dan Kedua Untuk Desa Pamijen Baru Mencapai 75 %.


BudiMengatakan Output Dari Perekaman Data Ini, Bagi Warga Yang Telah Wajib KTP Otomatis Akan Menerima Surat Keterangan (Suket) Pengganti KTP, Dan Yang Belum Wajib KTP Nantinya Setelah Masuk Wajib KTP (17 Tahun) Akan Segera Diterbitkan Suket Mengingat Blangko KTP Belum Tersedia.

 

Parsito


Kamis, 19 April 2018