Sejarah

  Ditulis Oleh: Administrator     

SEJARAH SINGKAT KABUPATEN BANYUMAS

 

Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas Tanggal 22 Februari 1571

Penjelasan Umum Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas

Bahwa penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas pada dasarnya adalah merupakan pengakuan sejarah awal lahirnya Kabupaten Banyumas, serta juga pengakuan awal mula pelaksanaan dan mulai berjalannya pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Banyumas.

Penetapan Hari Jadi Kabupaten Banyumas merupakan sarana dalam rangka menumbuh kembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, kebanggaan rakyat, Lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Kabupaten Banyumas terhadap keberadaan Kabupaten Banyumas sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas. Serta untuk menunjukkan jati diri Kabupaten Banyumas yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Kabupaten Banyumas.

Guna menentukan Hari Jadi Kabupaten Banyumas telah dilakukan penelusuran dan penelitian sejarah, dokumen dan studi komparasi dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sejarah. Berdasarkan penelusuran dan penelitian sejarah tersebut, diperoleh suatu moment sejarah yang dapat dijadikan patokan untuk menentukan "Hari Jadi" Kabupaten Banyumas, moment sejarah yang dimaksud yakni bertepatan pada saat R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) bergelar Adipati Warga Utama II diwisuda oleh Sultan Pajang (Sultan Hadiwijaya) menjadi Adipati Wirasaba VII. Semasa berkuasa, R. Joko Kaiman membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 (empat), dimana R. Joko Kaiman memilih menjalankan kekuasaannya di daerah Banyumas, dan selanjutnya membangun pusat pemerintahan yang baru, hingga berkembang sampai sekarang yang dikenal sebagai Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan hasil penelusuran dan penelitian sejarah yang seksama dan mendalam, penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebagaimana terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, ternyata tidak didasarkan pada sumber sejarah yang memadai, serta tidak diperoleh melalui suatu penelitian sejarah yang sesuai dengan metode-metode atau kaidah-kaidah penelitian sejarah yang benar. Dengan demikian penetapan tanggal 6 April 1582 sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas dipandang tidak sesuai dengan fakta atau kenyataan sejarah yang benar, dan tentunya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis-akademis-historis.

Penetapan "Hari Jadi" Kabupaten Banyumas dalam Peraturan Daerah ini, merupakan hasil penelitian, penelusuran, dan telaah yang mendalam menganai hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya. Penelitian tersebut perlu dilakukan karena telah terjadi penetapan hari jadi tanggal 6 April 1582 dalam Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Banyumas Nomor 2 Tahun 1990 yang tidak didasarkan pada kajian penelitian sejarah yang benar. Akibat adanya kesalahan dalam penentuan hari jadi Kabupaten Banyumas tersebut, secara empiris telah menimbulkan polemik dan perbadaan pendapat dalam masyarakat. Masalah lain yang muncul yaitu masyarakat terutama para pemerhati sejarah Banyumas merasa penetapan hari jadi yang selama ini diperingati merupakan suatu kebohongan atau ketidakjujuran atau bukan apa yang semestinya, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan karakter "wong" Banyumas yang "cablaka" atau "blakasuta" yakni salah satu karakter khas masyarakat Banyumasan yang bermakna berterus terang/apa adanya/apa mestinya/tanpa basa basi/blak-blakan.

Paralel dengan karakter khas masyarakat banyumas yang menjunjung nilai-nilai kejujuran tersebut, Peraturan Daerah ini dapat dimaknai sebagai suatu upaya pelurusan sejarah yang sebenarnya atau apa adanya mengenai hari jadi Kabupaten Banyumas.

Berdasarkan penelitian dan telaah yang mendalam, terdapat sebuah Naskah yang sangat penting dan menentukan dalam kaitannya penelusuran sumber sejarah untuk menentukan kapan hari jadi Kabupaten Banyumas yang sebenarnya, naskah tersebut dikenal dengan nama : "Naskah Kalibening".

Pada waktu menjelang diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Banyumas tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Soekarto sebagai Peneliti, tidak memperoleh sumber yang tersimpan pada juru kunci makam Kalibening. Sumber naskah Kalibening memang tergolong naskah sakral dan tidak sembarang waktu boleh dibuka dan dibaca. Penelitian yang tergesa-gesa tentu saja tidak memungkinkan Soekarto untuk membaca teks tersebut, apalagi teks tersebut termasuk sulit bacaannya karena banyak tulisannya yang rusak dan tidak terbaca, bahkan beberapa halaman dimungkinkan telah lenyap.

Naskah Kalibening mencatat suatu peristiwa yang berkaitan dengan penyerahan upeti kepada Sultan Pajang pada tanggal 27 Pasa hari Rabu sore. Memang diakui bahwa teks Kalibening cenderung anonim, artinya tokoh yang diceritakan tidak disebutkan namanya, tetapi jati diri tokoh-tokoh itu bisa diinterpretasikan melalui perbandingan dengan teks-teks yang lain. Teks Kalibening menyebut peristiwa penyerahan upeti itu juga berkaitan dengan "Sang Mertua" (rama), sehingga tanggal tersebut dapat dipakai sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas. Angka tahun yang dipakai adalah berdasarkan kesaksian teks yang dikandung oleh Naskah Krandji-Kedhungwuluh dan catatan tradisi pada Makam Adipati Mrapat di Astana Redi Bendungan (Dawuhan) yang menyatakan bahwa tahun 1571 adalah awal kekuasaan Adipati Mrapat (R. Joko Kaiman), dan tahun 1571-1582 adalah periode kekuasaan Adipati Mrapat. Jadi, tahun 1582 bukan merupakan tahun awal, tetapi merupakan tahun akhir kekuasaan Adipati Mrapat. Di samping itu, tahun 1571 juga terpampang pada Papan Makam dan Batu Grip Makam Adipati Mrapat yang masih ada pada tanggal 1 Januari 1984, setelah itu makam direnovasi, renovasi tersebut telah menghilangkan data tersebut.

Berdasarkan sumber-sumber tersebut, maka tanggal 27 Pasa tahun Masehi 1571 bisa ditetapkan sebagai hari jadi. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa bulan Ramadhan pada tahun 1571 Masehi jatuh pada tahun 978 H. Setelah dihitung, maka ditemukan tanggal 27 Ramadhan 978 H dan setelah dikonversikan dengan tahun Masehi, maka ditemukan tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi yang bertepatan dengan Kamis Wage (Rabu sore).

Tanggal 27 Ramadhan 978 H atau tanggal 22 Pebruari 1571 Masehi, ditentukan sebagai patokan hari jadi Kabupaten Banyumas berdasarkan perhitungan tanggal dan hari dimana R. Joko Kaiman (Adipati Mrapat) yang bergelar Adipati Warga Utama II diangkat atau ditetapkan oleh Sultan Pajang sebagai Adipati Wirasaba VII menggantikan rama mertuanya yaitu Adipati Warga Utama I (Adipati Wirasaba VI).

  1. Joko Kaiman yang telah diangkat menjadi Adipati Wirasaba VII, beliau membagi daerah kekuasaannya menjadi empat (sehingga R. Joko Kaiman terkenal dengan nama Adipati Mrapat), yaitu :
    1. Banjar Pertambakan diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirayudo.
    2. Merden diberikan kepada Kiai Ngabehi Wirakusumo.
    3. Wirasaba diberikan kepada Kiai Ngabehi Wargawijoyo.
    4. Sedangkan beliau merelakan kembali ke Banyumas dengan maksud mulai membangun pusat pemerintahan yang baru.

Daerah yang pertama kali dibangun sebagai pusat pemerintahan ialah hutan Tembaga sebelah barat laut daerah Kejawar dan sekarang terletak di pertemuan Sungai Banyumas dan Sungai Pasinggangan di Desa Kalisube dan Desa Pekunden Kecamatan Banyumas.

Dengan demikian, tanggal 27 Ramadhan 978 H atau 22 Pebruari 1571 lebih bisa dipertanggungjawabkan karena ada sumbernya atau ada dokumennya. Tanggal tersebut merupakan alternatif kuat untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kabupaten Banyumas sebelum ditemukannya sumber sejarah yang lain yang lebih kuat.

------------

Penjelasan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2015 tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas :

Penetapan hari jadi Kabupaten Banyumas ditetapkan pada tanggal 22 Pebruari 1571 dengan mendasarkan pada momentum tanggal diwisudanya R. Joko Kaiman bergelar Adipati Warga Utama II sebagai Adipati Wirasaba VII yaitu tanggal 22 Februari 1571 Masehi, sehingga peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Februari.

------------

Raden Joko Kaiman

Raden Joko Kaiman atau Raden Joko Semangun adalah putra Raden Banyak Sosro dengan ibu dari Pasir Luhur. Raden Banyak Sosro adalah putra Raden Baribin, seorang Pangeran Majapahit yang karena suatu kesalahan maka menghindar ke Pajajaran dan akhirnya dijodohkan dengan Dyah Ayu Ratu Pamekas putri Raja Pajajaran.

Sedangkan Nyi Banyak Sosro, ibu Raden Joko Kaiman adalah Putri Adipati Banyak Galeh (Mangkubumi II) dari Pasir Luhur. Semenjak kecil Raden Joko Kaiman diasuh oleh Kyai Mranggi  Semu di Kejawar yang dikenal dengan nama Kyai Sembarta dengan Nyi Ngaisah yaitu Putri Raden Baribin yang bungsu.

Adipati Banyak Galeh adalah keturunan ke-9 dari Raden Arya Bangah dari Galuh Pakuan Putra Pajajaran.

Dari sejarah terungkap bahwa Raden Joko Kaiman adalah merupakan SATRIA yang sangat luhur untuk bisa diteladani oleh segenap warga Kabupaten Banyumas khususnya karena mencerminkan :

– Sifat altruistis, yaitu tidak mementingkan dirinya sendiri.

– Dan merupakan pejuang pembangunan yang tangguh, tanggap dan tanggon.

– Serta pembangkit jiwa persatuan kesatuan (Majapahit, Galuh Pakuan, Pajajaran) menjadi satu daerah dan memberikan kesejahteraan kepada semua saudaranya.

Dengan demikian tidak salah apabila MOTTO dan ETOS KERJA untuk Kabupaten Banyumas adalah SATRIA.

(Sejahtera, Adil, Tertib, Rapi, Indah, Aman)

------------

PARA ADIPATI DAN BUPATI

SEMENJAK BERDIRINYA KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 1571

  1. R. JOKO KAIMAN / ADIPATI WARGA UTAMA II / ADIPATI WIRASABA VII
  2. R. NGABEI MERTA SURA
  3. R. NGABEI MERTA SURA II / NGABEI KALI DETHUK (1601 – 1620)
  4. R. ADIPATI MERTAYUDA I / NGABEI BAWANG (1620 – 1650)
  5. R. TUMENGGUNG MARTAYUDA II / R.T. SEDA MASJID / R.T. YUDANEGARA I (1650 – 1705)
  6. R. TUMENGGUNG SURA DIPURA (1705 – 1707)
  7. R. TUMENGGUNG YUDANEGARA II / R.T. SEDA PANDAPA (1745)
  8. R. TUMENGGUNG REKSAPRAJA (1749)
  9. R. TUMENGGUNG YUDANEGARA III (1755) KEMUDIAN DIANGKAT MENJADI PATIH SULTAN YOGYAKARTA BERGELAR DANUREJA I
  10. R. TUMENGGUNG YUDANEGARA IV (1780)
  11. R.T. TEJAKUSUMA / TUMENGGUNG KEMONG (1788)
  12. R. TUMENGGUNG YUDANEGARA V (1816)
  13. KESEPUHAN : R. ADIPATI COKRONEGORO (1816 – 1830);

KANOMAN : R. ADIPATI BROTO DININGRAT / R.T. MARTADIREJA

  1. T. MARTADIREJA II (1832 – 1882) KEMUDIAN PINDAH KE PURWOKERTO (AJIBARANG)
  1. R. ADIPATI COKRONEGARA I (1832 – 1864)
  2. R. ADIPATI COKRONEGARA II (1864 – 1879)
  3. KANJENG PANGERAN ARYA MARTADIREJA III (1879 – 1913)
  4. KANJENG PANGERAN ADIPATI ARYA GANDASUBRATA (1913 – 1933)
  5. R. A. A. SUJIMAN GANDA SUBRATA (1933 – 1950)
  6. R. MOH. KABUL PURWODIREJA (1950 – 1953)
  7. R. BUDIMAN (1953 – 1957)
  8. M. MIRUN PRAWIRADIREJA (30 JANUARI 1957 – 15 DESEMBER 1957)
  9. R. BAYU NUNTORO (15 DESEMBER 1957 – 1960)
  10. R. SUBAGYO (1960 – 1966)
  11. LETKOL. INF. SUKARNO AGUNG (1966 – 1971)
  12. KOL. INF. PUDJADI JARING BANDAYUDA (1971 – 1978)
  13. KOL. INF. R.G. RUJITO (1978 – 1988)
  14. KOL. INF. H. DJOKO SUDANTOKO, S.Sos (1988 – 1998)
  15. KOL. ARTILERI H.M. ARIS SETIONO, S.H., S.IP. (1998 – 2003; 2003 – 2008, WAKIL BUPATI : Drs. IMAM DUROORI, M.Ag.)
  16. Drs. H. MARDJOKO, M.M. (2008 – 2013; WAKIL BUPATI : Ir. ACHMAD HUSEIN)
  17. Ir. ACHMAD HUSEIN (2013 – 2018; WAKIL BUPATI : dr. BUDHI SETIAWAN)
  18. Ir. ACHMAD HUSEIN (2018 – SEKARANG; WAKIL BUPATI : Drs. SADEWO TRI LASTIONO)