2017, PLTP Baturraden Beroperasi

Kabupaten Banyumas

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden dipastikan akan segera terrealisasi. Mulai tahun 2017 energi listrik dari hasil eksploitasi tenaga panas bumi di lereng Gunung Slamet tersebut akan mulai diproduksi dan dijual, oleh PT Sejahtera Alam Energy (SAE) selaku pemenang lelang pengembangan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Baturraden.

Proyek PLTP Baturraden termasuk bagian dari crash program 10.000 MW Tahap II yang menjadi program pemerintah pusat, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 02 Tahun 2010 dan Permen ESDM No 15 Tahun 2010. Menurut Permen tersebut, estimasi kapasitas daya listrik yang dihasilkan PLTP Baturraden adalah 2 x 110 MW.

Total kapasitas produksi 220 MW ini terbagi dalam 3 tahap. Produksi tahun pertama (2017) ditarget sebesar 110 MW. Tahap kedua (2019) sebesar 77 MW, dan ketiga (2021) sebesar 44 MW. Estimasi biaya pengembangan seluruhnya mencapai USD 880 juta atau USD 4 juta/MW. Demikian dipaparkan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, Anton Adi Wahyono melalui Kabid Geologi, SDM dan Air Tanah, Waluyono.

Anton menjelaskan, sebenarnya, dalam rencana, waktu operasi komersial/Commercial Operation Date (COD) unit 1 PLTP Baturraden sedianya akan dimulai tahun 2014. Akantetapi berbagai kendala, salah satunya fasilitasi terhadap pengembangan sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) WKP Baturraden pada bulan April 2011, terpaksa menyebabkan COD baru dapat terlaksana paling cepat pada tahun 2017.

Saat ini, terang Anton, proses pengembangan panas bumi daerah Baturraden telah memasuki tahap eksplorasi. Setelah penyelidikan umum yang dilakukan sesuai jadwal yakni selama 2 tahun pada April 2009 hingga April 2011, tahap selanjutnya eksplorasi, termasuk didalamnya pemboran-pemboran awal. “Eksploitasi akan berlangsung selama 3 tahun 8 bulan, berubah dari rencana awal 2 tahun 4 bulan. Hal ini didasari terbitnya Permenhut P.18/Menhut II/2011.

“Setelah selesai masa eksplorasi, tahap selanjutnya adalah Studi Kelayakan/Feasibility Study (FS), baru kemudian tahap eksploitasi” papar Anton. “Semua itu butuh waktu, termasuk didalamnya estimasi waktu pengurusan ijin dan penyelesaian kelengkapan, sehingga COD diperkirakan baru bisa mulai dilaksanakan tahun 2017” katanya.

PT SAE (sebelumnya bernama PT Trinergy) sudah mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi Baturraden meliputi eksplorasi, studi kelayakan dan ekspolitasi. Tapi, PT SAE masih harus mendapat ijin penggunaan kawasan hutan guna kegiatan eksporasi langsung dari Menteri Kehutanan. Syarat mendapat ijin dari Menteri Kehutanan adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten-kabupaten lain dan Perum Perhutani di lokasi eksplorasi.

“Untuk kelancaran proses eksplorasi ini, Bupati Banyumas, Mardjoko telah melayangkan surat rekomendasi kepada pihak Kementrian Kehutanan. Dalam surat tertanggal 27 Juni 2011 tersebut, Mardjoko selaku pemimpin wilayah di Kabupaten Banyumas tidak keberatan, dan merekomendasikan penggunaan kawasan hutan Banyumas untuk kegiatan eksplorasi. Selain itu Gubernur Jateng yang memiliki kewenangan lintas kabupaten juga telah memberikan ijin” jelas Anton.

Disamping dari Bupati Banyumas, lanjut Anton, Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur juga mendukung pemanfaat sumber daya alam panas bumi WKP Baturraden ini. Hal ini terbukti dengan dokumen catatan ijin penggunaan kawasan hutan yang telah diberikan kepada Direktur PT SAE pada tanggal 23 Juni 2011.

Yang perlu diingat, kata Anton, lokasi potensi panas bumi Baturraden berada di hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani, sehingga yang berhak mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan adalah Menteri Kehutanan RI. “Saat ini PT SAE sedang menunggu ijin dari Menhut. Setelah itu keluar, eksplorasi pertama akan dimulai, kemungkinan tidak lama lagi, kemungkinan tahun ini,” ucapnya.

Menurut data dari Dinas ESDM Kabuapten Banyumas, WKP Panas Bumi Baturraden total seluas 24.660 hektar, meliputi wilayah Kabupaten Banyumas (seluas 15.490 ha), Brebes (3.052 ha), Tegal (874 ha), Pemalang (2.345 ha), dan Purbalinga (2.900 ha). Dari jumlah itu, hampir 90 persen lahan adalah kawasan hutang lindung. Untuk di Banyumas Timur, kawasan hutan lindung mencakup petak 58 d RPH Baturraden BKPH Gunung Slamet Barat KPH Banyumas Timur.

Anton mengungkapkan, meski hampir 90 persen lokasi ekspolrasi berupa lahan hutan lindung, namun, tidak semua lahan akan dibabat. Total luasan yang dibutuhkan untuk pengembangan panas bumi berikut pembangunan infrastrukturnya hanya 137,5 hektar.

Disamping proyeksi pengembangan dengan berbagai manfaat yang akan didapat, Anton menyebut masih ada beberapa kendala yang harus dihadapi dan diselesaikan untuk suksesnya mega proyek energi di Kabupaten Banyumas ini. Disamping lokasi yang tumpang tindih dengan kawasan lain (kehutanan, cagar budaya dan pariwisata), dan banyaknya ijin yang dibutuhkan setelah terbitnya IUP, Anton juga menyebut kurangnya pemahaman masyarakat tentang kegiatan pengembangan panas bumi beserta manfaatnya.

Sebagian masyarakat menurutnya juga merasa ketakutan akan bahaya pemboran, seperti resiko Lumpur Lapindo. Padahal, menurutnya, struktur tanah dan batuan di lokasi pemboran panas bumi Baturraden berbeda dengan lokasi pemboran di Lapindo, sehingga secara teknis aman. Anton juga menyebut, belum banyaknya efek ikutan/multiplier effect dari proyek panas bumi terhadap perekonomian masyarakat sekitar dan pembangunan daerah sebagai kendala lain yang juga harus dicarikan solusinya.

Untuk itu, kata Anton, diperlukan dukungan dari berbagai pihak. Beberapa dukungan yang diperlukan antara lain, dukungan dari semua sektor birokrasi yang terkait dalam hal perizinan, partisipasi dunia pendidikan dan kalangan masyarakat luas dalam pencapaian pemahaman tentang kebutuhan energi listrik melalui pengembangan panas bumi, perencanaan pengembangan daerah untuk investasi panas bumi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas, serta fasilitasi terhadap pengembang.

“Kami berharap ini semua bisa dilakukan sehingga proyek PLTP Baturraden yang akan menjadi salah satu sumber pemenuhan energi daerah, bahkan penyokong pemenuhan energi nasional bisa segera direalisasikan” ungkapnya. “Manfaatnya tentu tidak hanya untuk pemerintah, tetapi juga secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat Banyumas, salah satunya melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan multiplier effect yang positif bagi masyarakat sekitar” imbuhnya.


24 05 2012 14:24:3