Puluhan Warga Banyumas Kembali Jalani Sidang Tipiring

Kabupaten Banyumas

BANYUMAS – Empat puluh delapan orang kembali menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. Mereka disidang di dua tempat tepisah masing-masing 22 orang oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dan 26 orang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Mereka disidang karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sidang tipiring untuk Wilayah Pengadilan Negeri Purwokerto digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan Karanglewas, Jum’at (05/06/2020) dipimpin hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean, SH M.Hum. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Dani Budiarto dan Kusno Slamet Riyadi menyampaikan bahwa ke 22 terdakwa terjaring operasi masker oleh Tim Gabungan Penegakan Perda di beberapa tempat, antara lain di Desa Karangnangka Kecamatan Kedungbanteng, di Pasar Kober Kecamatan Purwokerto Barat dan Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok pada hari Selasa 2 Juni dan Rabu 3 Juni.

Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Ary Mudjianto dan Sabar membernarkan bahwa terdakwa tidak memakai masker saat dilaksanakan operasi Yustisi oleh Tim. Mereka beralasan lupa, ada yang ketinggalan

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui dan menyadari kesalahan yang dilakukan, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, para terdakwa mengakui tidak memakai masker.

Setelah tidak ada keberatan dari terdakwa, hakim tunggal Rahma Sari Nilam Panggabean, yang memimpin sidang memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp14.000.

"Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," katanya.

Selain itu, hakim menetapkan, biaya perkara sebesar Rp1.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa sehingga jumlah yang harus dibayarkan sebanyak Rp15.000.

Wawan (26 tahun) warga Keluarahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat mengaku tidak memamai masker karena masih disaku. Tetapi dia bisa menerima keputusan.

“Ya bisa menerima, karena salah saja. Ditengah pandemi ini memang sebaiknya menggunakan masker,” katanya.

Hal senada disampaikan oleh Rujito, menurutnya dia juga lupa tidak memakai masker. Dia lebih menyoroti penegakan Perda yang dilaksanakan Pemkab Banyumas.

“Saya mengikuti sidang karena bersalah, tidak memakai masker, penegakan Perdanya bagus,” katamya

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan sidang digelar dalam rangka penegakan Perda dan terus mengedukasi masyakarat agar disiplin dalam menggunakan masker. Menurutnya memakai masker adalah adalah salah satu jalan, memotong tranmisi lokal covit-19.

“Saya mohon kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas keluar rumah,” katanya

Sidang tipiring di Kabupaten Banyumas sudah dilakukan dua kali pada awal dan pertengahan Mei lalu

Parsito


Jumat, 05 Juni 2020