Kades/Lurah di Banyumas Terlibat Pengawasan Pilkada

Kabupaten Banyumas

Kades/Lurah di Banyumas Terlibat Pengawasan Pilkada

 

PURWOKERTO – Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang aman, jujur dan adil, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Banyumas menggandeng berbagai pihak untuk mewujudkan hal tersebut. Lurah dan kepala desa juga diminta untuk menjadi pengawas partisipatif dalam Pilkada 2018 ini.

Untuk dapat menjalankan tugas tersebut Kades/lurah diikutkan dalam Sosialisasi Pengawasan dari Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Banyumas pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di salah satu hotel di Purwokerto kemarin (16/1).

Pada kesempatan tersebut, lurah dan kepala desa meminta honor pengawasan untuk kegiatan pengawasan partisipatif yang akan mereka lakukan itu.

Gufron, Kepala Desa Banjaranyar Kecamatan Pekuncen mengatakan, lurah dan kades hanya dimohon membantu pengawasan saja dan tidak ada kewajiban didalamnya.

“Jadi kalau setelah ini kami tidur nyenyak jangan salahkan kami, honor saja tidak ada,” kata Gufron.

Ia menambahkan kades dan lurah akan mengawasi. Akan tetapi mereka tidak ingin dituntut untuk bekerja. Hal serupa disampaikan oleh T Kuswantoro Kades Kejawar, Banyumas. Menurutnya tanggungjawab lurah dan kades dalam mengawasi tahapan pemilukada di desa ataupun kelurahan cukup besar.

“Jadi perlu ada honor yang kami terima,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Yon Daryono Anggota Panwaskab Banyumas menjelaskan, pihaknya menerima anggaran APBD Kabupaten untuk pengawasan Pilbup dan APBD Provinsi untuk kegiatan pengawasan Pilgub, serta anggaran untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi sesuai dengan RAB.

“RAB dana tersebut disusun oleh Bawaslu Provinsi, jadi kami tinggal melaksanakan saja,” ujarnya.

Permintaan kades dan lurah juga ditanggapi Setiya Rahendra M.Si, Kepala Kesbangpol Banyumas. Dia mengatakan akan mengusulkan hal tersebut di rapat inspektorat yang dihadiri pemerintah daerah Kabupaten Banyumas.

“Saya berharap usulan tersebut dapat diterima,” ujarnya.

Ia juga mengatakan secara faktual lurah dan kades dalam kaitan kepemiluan juga memiliki tanggungjawab. Dalam sosialisasi tersebut, hampir seluruh kades dan lurah di Kabupaten Banyumas menyampaikan permintaan honor pengawasan dalam acara sosialisasi pengawas partisipatif bagi lurah dan kades yang diadakan oleh Panwaskab Banyumas.

Koordinator Divisi HPP Panwaskab Banyumas, Miftahudin SHI mengatakan tujuan diadakannya acara tersebut adalah untuk menyampaikan aturan yang berkaitan dengan larangan ASN dalam Pilkada.

“Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lurah dan kades kami sampaikan disini,” ujarnya.

Miftahudin menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan lurah dan kades misalnya masuk dalam tim kampanye Pasangan Calon (Paslon).

“Kades dan lurah wajib bersama Panwas dan KPU mensukseskan Pilkada 2018 ini,” katanya.

Ia menambahkan kesuksesan Pilkada tidak mungkin terjadi jika hanya dilakukan oleh Panwas dan KPU saja. Miftahudin berharap kades dan lurah turut serta mensukseskan Pilkada yang sukses aman dan bermartabat.

 


Rabu, 17 Januari 2018