Negara Tak Pelihara PNS Malas

Kabupaten Banyumas

JAKARTA – Pemerintah sekarang lebih tegas dalam menegakkan peraturan bagi para Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, pemerintah tidak lagi “memelihara” pegawai yang tidak berkinerja alias bermalas-malasan.
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Standarisasi Jabatan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja ketika menerima kunjungan mahasiswa jurusan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, (FISIP)  Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang sedang melakukan studi banding ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis (28/11).
 
Dikatakan, peran mahasiswa sangat penting dalam menjaga keseimbangan tata kepemerintahan. Akademisi dapat mengkritisi secara layak setiap kebijakan dan perilaku aparatur, sebagai salah satu bentuk pengabdian terhadap perbaikan birokrasi.
 
Selain mengkritisi, mahasiswa juga diajarkan untuk ikut melayani masyarakat sebagai salah satu program pembangunan yang menjadi bagian dari tugas negara. “Mahasiswa sudah banyak belajar teori di kampusnya. Mahasiswa juga harus belajar praktek di lingkungan birokrasi,” ujar Aba Subagja.
 
Perencanaan manajemen SDM dan fungsi peran administrator dalam pembangunan lingkup pemerintahan dapat dimanfaatkan dari potensi putra-putri terbaik bangsa. Kemudian calon PNS akan dibina berdasarkan sistem prestasi kerja yang dapat menunjang karier pegawai.
 
Aba menambahkan, mindset dan culture set mahasiswa sudah harus diubah sejak dini bila ingin menjadi birokrat kelak. “Kami harap peran serta mahasiswa dapat menciptakan dynamic government, yang dimulai dari pemahaman terhadap lingkungan, mampu menulis, dan berbicara di depan umum,” tambahnya. (bby/HUMAS MENPANRB)


08 09 2014 11:15:38