15 Zona Parkir Siap Tingkatkan PAD Kabupaten Banyumas
Tarif parkir baru di Kabupaten Banyumas berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas ditetapkan naik menjadi Rp 1000 untuk sepeda motor, Rp 2000 untuk mobil dan Rp 5000 untuk bus sedang. Kepala Unit Pelaksana Teknik (UPT) Perparkiran Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas Kristianto, AP saat ditemui di ruangannya baru-baru ini, membenarkan hal tersebut. “Tarif parkir mengalami kenaikan karena ini merupakan hasil dari kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang dituangkan dalam Perda Nomor 19 Tahun 2011,” ujarnya.
Masih banyak orang yang belum paham tentang bagaimana sistem pemasukan pendapatan hasil dari parkir masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini wajar karena berbeda tempat parkirnya, berbeda pula instansi yang mengelolanya. Kristianto menjelaskan bahwa dalam pengelolaannya, parkir terdiri dari beberapa jenis. Untuk retribusi parkir tepi jalan umum dikelola oleh Dinhubkominfo, retribusi parkir obyek pasar dikelola Dinperindagkop, retribusi parkir obyek wisata dikelola oleh Dinporabudpar, sedangkan DPPKAD mengelola pajak parkir yang merupakan kontribusi atas hasil pendapatan parkir di lahan usaha pribadi atau perusahaan.
Dari hasil sektor perparkiran ini berhasil dikumpulkan pendapatan yang cukup besar. Terbukti per-Juli 2012 saja sudah terkumpul Rp. 529.091.560 atau hampir mendekati target parkir tahun 2011 lalu sebesar Rp. 600.000.000. “Sedangkan tahun ini Pemkab Banyumas menargetkan pendapatan parkir Rp 900.000.000,” tambah Kristianto.
Permasalahan muncul ketika adanya parkir-parkir tidak resmi dan upaya menghindari penyerahan setoran. Ini menjadi permasalahan karena terkadang masyarakat mengira parkir tersebut adalah legal dan pemerintah berusaha menarik untung sebesar-besarnya. Ketika ada event seperti acara konser yang diselenggarakan oleh beberapa pihak tertentu, parkir tidak resmi ini menarik hasil uang parkir yang berlebihan. Setelah menggunakan sistem zona parkir, parkir tidak resmi saat ini telah memiliki koordinator sehingga parkir tidak resmi bisa dikatakan sudah tidak ada.
”Pendapatan yang dihasilkan dari parkir ini tidak lepas dari sistem zona perpakiran yang diterapkan pemerintah. Zona parkir Banyumas ada 15 zona. 12 zona berada di Purwokerto dan tiga lainnya berada di Banyumas, Sokaraja, dan Ajibarang,” ungkapnya. Sebelum aturan ini, parkir dikelola oleh paguyuban-paguyuban yang ada di daerah tersebut kemudian disetor ke Pemkab. Saat ini Pemkab Banyumas menunjuk langsung yang menjadi pemungut, koordinator, dan juru parkirnya agar lebih terkoordinasi dengan baik.
Zona terbaru yang masuk ke zona perparkiran saat ini adalah Jalan Overste Isdiman, Jalan Dr Angka, Jalan Dr Suharso dan dari Kali Biru ke timur sampai pertigaan AMIK yang masuk dalam Zona 12. Menutup perbincangan, Kristianto berpesan bagi masyarakat yang yang akan terkena dampak peraturan baru ini. “Perda yang mengatur parkir ini sudah disepakati oleh pihak legislatif dan pihak eksekutif sehingga harus ditaati bersama, dan hasil pendapatan bidang perparkiran ini merupakan upaya peningkatan PAD yang berguna bagi pembangunan daerah sekaligus diharapkan kenaikan tarif parkir ini juga berarti peningkatan kinerja juru parkir karena kesejahteraannya meningkat,” pungkasnya.
Masih banyak orang yang belum paham tentang bagaimana sistem pemasukan pendapatan hasil dari parkir masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini wajar karena berbeda tempat parkirnya, berbeda pula instansi yang mengelolanya. Kristianto menjelaskan bahwa dalam pengelolaannya, parkir terdiri dari beberapa jenis. Untuk retribusi parkir tepi jalan umum dikelola oleh Dinhubkominfo, retribusi parkir obyek pasar dikelola Dinperindagkop, retribusi parkir obyek wisata dikelola oleh Dinporabudpar, sedangkan DPPKAD mengelola pajak parkir yang merupakan kontribusi atas hasil pendapatan parkir di lahan usaha pribadi atau perusahaan.
Dari hasil sektor perparkiran ini berhasil dikumpulkan pendapatan yang cukup besar. Terbukti per-Juli 2012 saja sudah terkumpul Rp. 529.091.560 atau hampir mendekati target parkir tahun 2011 lalu sebesar Rp. 600.000.000. “Sedangkan tahun ini Pemkab Banyumas menargetkan pendapatan parkir Rp 900.000.000,” tambah Kristianto.
Permasalahan muncul ketika adanya parkir-parkir tidak resmi dan upaya menghindari penyerahan setoran. Ini menjadi permasalahan karena terkadang masyarakat mengira parkir tersebut adalah legal dan pemerintah berusaha menarik untung sebesar-besarnya. Ketika ada event seperti acara konser yang diselenggarakan oleh beberapa pihak tertentu, parkir tidak resmi ini menarik hasil uang parkir yang berlebihan. Setelah menggunakan sistem zona parkir, parkir tidak resmi saat ini telah memiliki koordinator sehingga parkir tidak resmi bisa dikatakan sudah tidak ada.
”Pendapatan yang dihasilkan dari parkir ini tidak lepas dari sistem zona perpakiran yang diterapkan pemerintah. Zona parkir Banyumas ada 15 zona. 12 zona berada di Purwokerto dan tiga lainnya berada di Banyumas, Sokaraja, dan Ajibarang,” ungkapnya. Sebelum aturan ini, parkir dikelola oleh paguyuban-paguyuban yang ada di daerah tersebut kemudian disetor ke Pemkab. Saat ini Pemkab Banyumas menunjuk langsung yang menjadi pemungut, koordinator, dan juru parkirnya agar lebih terkoordinasi dengan baik.
Zona terbaru yang masuk ke zona perparkiran saat ini adalah Jalan Overste Isdiman, Jalan Dr Angka, Jalan Dr Suharso dan dari Kali Biru ke timur sampai pertigaan AMIK yang masuk dalam Zona 12. Menutup perbincangan, Kristianto berpesan bagi masyarakat yang yang akan terkena dampak peraturan baru ini. “Perda yang mengatur parkir ini sudah disepakati oleh pihak legislatif dan pihak eksekutif sehingga harus ditaati bersama, dan hasil pendapatan bidang perparkiran ini merupakan upaya peningkatan PAD yang berguna bagi pembangunan daerah sekaligus diharapkan kenaikan tarif parkir ini juga berarti peningkatan kinerja juru parkir karena kesejahteraannya meningkat,” pungkasnya.
13 08 2012 14:56:14