Pengaturan Tarif Angkutan 2013
Angkutan Kelas Ekonomi Berlaku Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah
Antar kota antar provinsi - AKAP (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013)
Batas atas Rp. 161,- pnp/km
Batas bawah Rp. 99,- pnp/km
Antar kota dalam provinsi - AKDP (Peraturan Gubermur Jateng Nomor 34 Tahun 2013)
Batas atas Rp. 161,- pnp/km
Batas bawah Rp. 99,- pnp/km
Kelas non ekonomi sesuai ketentuan yang berlaku para pengusaha bus agar mengumumkan tarif yang diberlakukan ditempel di agen dan bus dan mencetak/distempel pada tiket bus.
SEBELUM BEPERGIAN CEK DULU TARIF DI TERMINAL PENUMPANG JIKA ADA PELANGGARAN TARIF LAPORKAN KEPADA PETUGAS TERMINAL INGAT… TARIF HANYA NAIK 15% DARI TARIF LAMA
01 08 2013 07:41:1