Informasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2013 (1434 H)

Kabupaten Banyumas

Penyelenggaraan angkutan penumpang :

 

Wajib menggunakan kendaraan yang laik jalan;

Wajib mengoperasikan kendaraan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan;

Wajib mengangkut penumpang sesuai daya angkut;

Wajib memungut tarif sesuai ketentuan yang berlaku;

Khusus penggunaan angkutan barang yang dipergunakan untuk mengangkut orang melaksanakan kunjungan ke obyek wisata Baturaden hanya diperbolehkan sampai lapangan Desa Karangmangu.

Dalam hal melaksanakan pengangkutan menyimpang dari trayek yang telah ditetapkan wajib melengkapi dengan Izin Penyelenggaraan Trayek Diluar Trayek Yang Telah Ditetapkan;

Wajib melaksanakan tata cara pengangkutan penumpang yang baik.

 

Penyelenggaraan angkutan barang


Angkutan barang hanya dipergunakan sebagai angkutan barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang;

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP.611 Tahun 2013 tentang Rencana Operasi Penyelenggaran Angkutan Lebaran Terpadu Tahun 2013 (1434H), diinformasikan hal - hal sebagai berikut :

 

Truk pengangkutan bahan bangunan dan truk bersumbu lebih dari 2 (dua), truk tempelan, truk gandeng dan Kontainer dilarang beroperasi dijalan terhitung mulai  hari  Minggu  tanggal  4  Agustus  2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 8 Agustus 2013 pukul 24.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut BBM, BBG, ternak, bahan pokok , pupuk, susu murni dan barang antaran pos;

Terhitung mulai hari Kamis tanggal 1 Agustus 2013 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Jumat tanggal 16 agustus 2013 pukul 24.00 WIB Jembatan timbang tidak dioperasikan dan dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan (rest area).



04 08 2013 08:27:3