Setda Banyumas Gelar Bintek Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Kabupaten Banyumas

Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas melalui Bagian Organisasi menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) Penyusunan Standar Pelayanan bagi Aparatur Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Banyumas. Kegiatan dilaksanakan 2 hari, mulai Selasa hingga Rabu (19-20 Maret 2013), bertempat di Gedung Graha Satria Kabupaten Banyumas.

 

Bintek yang dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra (Asekbang Kesra) Sekda Kabupaten Banyumas, Ir Tjutjun Sunarti Rochidie tersebut diikuti oleh 90 orang utusan dari SKPD/unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemkab Banyumas, dengan pemateri pejabat dari Pusat Kajian Manajemen Pelayanan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

 

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Banyumas, W Purwandono SH menuturkan, bintek diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 Tahun 1999 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan.

 

Pelaksanaan bintek dilatarbelakangi adanya kekurangan dan kelemahan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah di Kabupaten Banyumas. Hal ini, katanya ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan dan aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyebabnya diantaranya karena SDM yang kurang profesional; dan manajemen pengaduan yang tidak jelas sebagai akibat belum adanya transparansi dan standarisasi pelayanan seperti kurangnya kepastian persyaratan, biaya, waktu penyelesaian dan lain-lain.

 

Purwandono menjelakan, bintek dimaksudkan sebagai sarana persiapan personil dan pemberian pembekalan untuk menyusun standar pelayanan di masing-masing SKPD/unit pelayanan publik di Kabupaten Banyumas. Targetnya, setelah mengikuti bintek para penyelenggara pelayanan segera menyusun standar pelayanan yang memenuhi prinsip sederhana, konsisten, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, transparan, dan adil, paling lambat 6 bulan sejak berlakunya PP No 96 tahun 2012 (29 Oktober 2012).

 

Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asekbang Kesra mengatakan, pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, maka tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik juga semakin meningkat.

 

Katanya, bimbingan teknis penyusunan standar pelayanan merupakan salah satu upaya Pemkab Banyumas untuk memberikan jaminan dan kepastian pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, Mardjoko meminta para peserta mengikuti bintek dengan sungguh-sungguh, serius, cermat dan sabar, sebagai sarana pencerahan dan pembelajaran, serta meningkatkan kapasitas.

 

Mardjoko berharap, sekembalinya dari bintek, para peserta akan menjadi motor-motor penggerak penyusunan standar pelayanan yang tepat, sebagai tolok ukur kualitas dalam penyelenggaraan pelayanan di SKPD masing-masing.


20 03 2013 07:09:4