Penguatan Otonomi Desa Menuju Kemandirian Desa

Kabupaten Banyumas

Penguatan Otonomi Desa Menuju Kemandirian Desa

 

 

Oleh  :

Drs. JOELIONO

WIDYAISWARA UTAMA

KANTOR DIKLAT KABUPATEN BANYUMAS

 

 Abstrak

              

Desa   \sebagai unit organisasi  pemerintah yang berhadapan  langsung   dengan  masyarakat  dengan  segala  latar  belakang  kepentingan   dan   kebutuhannya  mempunyai   peranan   yang   sangat strategis, khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang  pelayanan publik.  Maka   pembarian  kewenangan - kwenangan yang  lebih  besar  disertai  dengan   pembiayaan  dan bantuan sarana-prasarana yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa

 

            Kata Kunci  :  Otonomi desa, Kemandirian Desa

 

          

Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat ditempuh melalui 3 (tiga) jalur, meliputi : peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah        

 

Sehingga untuk mengemban misi dimaksud desa memiliki kedudukan dan peranan  yang strategis sebagai unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan dan kepentingannya. Ada sebuah adagium yang mengatakan bahwa : “ Rule The Village and You Rule The Country “,secara bebas diterjemahkan bahwa Siapa dapat menguasai atau memerintah desa, maka dia akan dapat menguasai dan memerintah negara.  Sehingga kepada Pemerintah Desa perlu diberikan kewenangan yang memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menuju terwujudnya “ Kemandirian Desa “. Konsep kemandirian dalam konteks pembangunan pedesaan bukan hanya dilihat dari aspek kemauan dan kemampuan rakyat pedesaan untuk menggali dana dan potensinya sendiri dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa sendiri.          

 

Loekman Soetrisno dalam makalahnya yang berjudul  Negara dan Peranannya dalam Menciptakan Pembangunan Desa yang     Mandiri  (1988) mengisyaratkan bahwa : “ Suatu pembangunan dikatakan berhasil tidak hanya apabila pembangunan itu menaikkan taraf hidup masyarakat, tetapi juga harus diukur dengan sejauh mana pembangunan itu dapat menimbulkan kemauan dan kemampuan dari suatu masyarakat untuk mandiri, dalam arti kemauan masyarakat itu untuk menciptakan pembangunan dan melestarikan serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan, baik yang berasal dari usaha mereka sendiri maupun yang berasal dari prakarsa yang datang dari luar masyarakat “.        

 

Sejalan dengan semangat untuk mewujudkan kemandirian desa, maka sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diganti dengan Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan semakin kuatnya komitmen dan pengakuan  pemerintah untuk memberikan otonomi kepada desa dengan memberikan kewenangan untuk membuat kebijakan-kebijakan tentang desa, terutama dalam memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya sendiri.        

 

Untuk itu upaya lain yang perlu ditempuh, yaitu untuk dapat menempatkan desa sebagai subyek dan bukan sebagai obyek pembangunan harus diwujudkan untuk menghindari terulangnya pengalaman buruk masa lalu .  Salah satu pengalaman yang dapat kita jadikan sebagai suatu pelajaran, yakni pemberian bantuan berupa Inpres Bantuan Desa yang dikucurkan sejak awal tahun 1970-an pada dasarnya dimaksudkan sebagai   “ perangsang “ atau stimulan untuk meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat rupanya belum memberikan dampak yang diharapkan, karena oleh sebagian desa, terutama desa yang kurang mampu justru Subsidi / Bantuan Desa dianggap sebagai  “ modal pokok “ yang kurang memberikan dampak positif, terutama dalam mewujudkan pemerataan pertumbuhan antar desa. Sisi negatif lainnya yakni munculnya gejala “ ketergantungan “,  karena dengan  dihapuskannya Inpres Bantuan Desa mengakibatkan desa merasa sangat  kehilangan salah satu sumber daya keuangan yang sebelumnya dapat  membantu penyelenggaraan pembangunan di desa.           

 

Pemerintah Kabupaten sebagai daerah yang diberi otonomi yang semakin diperluas harus melakukan perubahan mendasar pada pembagian fungsi dan kewenangan, terutama dalam penataan perimbangan keuangan atau desentralisasi fiskal antara pemerintah Kabupaten dan pemerintah desa. Maka Desa sebagai organisasi pemerintahan yang terendah harus diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri, mulai dari tahap perencanaan sampai pengawasan dengan melibatkan stakeholders di tingkat Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan organisasi masyarakat lainnya.

         

Otonomi Desa salah satunya sebagai konsekuensi dari Azas Desentralisasi didalam proses penyelenggaraannya tidak akan terlepas dari pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana dan kualitas SDM Aparatur agar otonomi desa dapat berjalan dengan baik. Pada hakekatnya dengan otonomi yang diberikan kepada desa diharapkan akan dapat mewujudkan         “ kemandirian “.  Sri Edi Swasono (1988 ) berpendapat    bahwa : “ Kemandirian  tidak lain adalah kewaspadaan yang dicapai melalui otoaktivitas, swakarsa, kreativitas dan kesadaran menolong diri sendiri, serta menolak ketergantungan “.     Dari uraian tersebut diatas maka peranan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mewujudkan otonomi desa sangat strategis, baik otonomi asli yang berasal dari asal-usul desa sendiri maupun otonomi yang diperoleh sebagai konsekuensi dari azas desentralisasi. Undang Undang Nomor 32 tahun 2004, khususnya Pasal 12 ayat (1) menekankan bahwa : urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah harus disertai dengan sumber pendanaan,  pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. 

        

Sadu Wasistiono (2002) menegaskan bahwa : “ Pengakuan secara yuridis terhadap kewenangan Desa tidak akan banyak artinya apabila tidak didukung dengan pemberian sumber-sumber pembiayaan serta upaya pemberdayaan secara konseptual dan berkesinambungan. Sebab pada dasarnya pembiayaan akan mengikuti fungsi-fungsi yang dijalankan ( money follows function ) “.

Selanjutnya Sadu Wasistiono mengisyaratkan perlunya dibangun semangat kewirausahan dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa, yang bercirikan antara lain  :

a)    Berorientasi ke masa depan, bukan hanya masa lalu

b)    Berani mengambil resiko dengan penuh perhitungan

c)  Berani bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah diambil tanpa   berupaya melimpahkan kesalahan kepada pihak lain

d)    Memegang teguh janji

e)   Penuh daya kreativitas dan inovai

f)    Cenderung berfikir positif

g)   Sangat menghargai waktu          

        

Perkembangan baru yang terjadi dapat dijadikan salah satu peluang untuk memperkuat otonomi desa, yakni dengan diserahkan sepenuhnya Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah Kabupaten/Kota akan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk menentukan kebijakan pengaturan dan pengelolaan dana yang bersumber dari PBB tersebut.

 

Diharapkan porsi yang lebih besar akan diberikan kepada Desa , karena penguatan oyonomi desa tidak akan terlepas dari kemampuan pendanaan yang dimiliki desa.       

 

Setiap desa memiliki karakteristik, kebutuhan dan kepentingan yang tidak sama, sehingga pemerintah Kabupaten dalam melakukan pembinaan kepada desa tidak dapat dilakukan secara seragam (disamaratakan), tetapi harus dilakukan dengan penuh kearifan. Adagium Jawa yang masih sangat relevan sampai saat ini mengatakan bahwa : “ Desa Mawa Cara, Negara Mawa Tata “.  

 

Sejalan dengan itu Prof, Drs, Prajudi Armosudirdjo, SH dalam salah satu kuliahnya yang disampaikan dihadapan Mahasiswa Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta mengatakan, bahwa setiap desa pada dasarnya memiliki  “Candra Masyarakat” atau “kepribadian” sendiri-sendiri dan berbeda antara desa yang satu dengan yang lain, Dengan pembinaan yang teoat sasaran kepada masing-masing desa diharapkan penguatan oyonomi desa akan dapat diwujudkan secara bertahap.       

 

Upaya peningkatan kapasitas kelembagaan desa perlu terus dilakukan disamping upaya peningkatan kualitas SDM Aparatur di tingkat desa.

 

Untuk mewujudkan kemandirian desa sebagai tujuan akhir dari otonomi desa, maka upaya pemberdayaan masyarakat perlu terus dilakukan. Proses pemberdayaan masyarakat desa sangat dipengaruhi danditentukan oleh dua faktor, yakni faktor eksogen dan faktor endogen. Faktor eksogen merupakan faktor yang berasal dari luar masyarakat desa

 

Daftar Pustaka

 

Dwiyanto, Agus (ed) (2005)   Mewujudkan Good Governance Melalui    Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gajah Mada Universitiy Press

 

 Nursandi Haranto, SH, M Si (2006), Modul Penerapan Budaya Kerja Aparatur   Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara RI, Jakarta

 

Kinanto, Tasdik (2011),  Tak  Dapat Ditawar PNS Harus Disiplin,  http :/menpan   go id.index.php/berita-indwx/745-tasdik-kinanto-tak-dapat-ditawar-pns      -harus disiplin

 

Pedoman     Umum      Reformasi     Birokrasi,    (2008)           Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta

 

Peraturan Perundang-Undangan

 

Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

 

Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor PER/20/M.PAN/

        04/2006  Tahun 2006  tentang  Pedoman Penyusunan  Standar Pelayanan Publik

 

Peraturan  Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor 13  Tahun  

        2009   Tentang   Pedoman    Peningkatan     Kualitas     Pelayanan   Publik

        Dengan  Partisipasi   Masyarakat,  Kementerian   Negara  Pendayagunaan

        Aparatur Negara

 

Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/

        2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara

 

Keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 

        Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja

 

 

 

 


27 05 2013 10:15:5