BKPM Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal Dalam Negeri di Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banyumas

Bertempat di Hotel Aston Imperium Purwokerto, Selasa (18/6) diselenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal di Dalam Negeri oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang dari unsur SKPD, camat, staf Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Kabupaten Banyumas, Asosiasi Pengusaha, dan perwakilan perusahaan di Kabupaten Banyumas.

 

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut meliputi : Kebijakan Pembangunan Perekonomian, Standar Pelayanan Minimal di Bidang Penanaman Modal, serta Pedoman dan Tatacara Perizinan dan non Perizinan. Narasumbernya anggota Komisi VI DPR RI dan Direktur di lingkungan BKPM RI.

 

Plh Kepala BPMPP Kabupaten Banyumas, Ir Didi Rudwiyanto SH MSi menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM RI nomor 271/A.5/2013, dalam rangka meningkatkan koordinasi pelaksanaan peningkatan iklim investasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyumas.

 

Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dalam sambutan yang dibacakan oleh Wabup, dr Budhi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada BKPM atas terselenggaranya sosialisasi dalam rangka pencerahan, sekaligus penyamaan pandangan dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan penanaman modal di Kabupaten Banyumas terkait kebijakan penyelenggaraan penanaman modal.

 

Achmad Husein berharap sosialisasi ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para para pengelola pelayanan perizinan, untuk menggali semua informasi terkait kebijakan penaman modal, sehingga diharapkan penyelenggaraan pelayanan penanaman modal di Kabupaten Banyumas akan berjalan dengan cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


19 06 2013 10:21:4