113 Calon Kades Resmi di Lantik Menjadi Kades

Kabupaten Banyumas

Tahap kedua pelantikan dan pengambilan sumpah 113 calon kepala Desa terpilih masa jabatan 2013-2019 hasil Pemilihan Kepala Desa tanggal 1,2,3,5,9.16 Juni 2013 dilantik dan diambil sumpah oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein di Pendopo Sipanji, hadir dan turut menyaksikan istri/suami calon kades, Forkompinda Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas Instansi terkait, Muspika, Calon Kades, Mantan Kades, Ketua BPD, Ketua Pemilu Pilkades dari dan tokoh masyarakat dari masing-masing lokasi pilkades.

 

Terpisah Kabag Pemerintahan Agus Supriyanto SIP, M.Si  mengatakan, 113 calon kades yang dilantik menjadi kades adalah hasil pemilihan Kepala Desa tanggal 1.2,3.5,9,16 Juni 20013 yang tersebar di 23 Kecamatan yaitu untuk Pemilihan pada desa-desa yang masa jabatan Kades berakhir 3 Juli 2013.

 

Agus juga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas  Nomor  39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyumas bagian kesembilan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih, pasal 40 butir 2 berbunyi bahwa BPD mengusulkan kepada Bupati melalui camat selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak hari dan tanggal pemungutan suara untuk disahkan menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati  dan pada Butir 3 Bupati menerbitkan keputusan Bupati tentang pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal diterimannya usulan dari BPD melalui Camat.

 

Agus menambahkan pelantikan Kades sebagaimana BAB V Pelantikan Kepala Desa pasal 55 butir 1 perbub dimaksud menyebutkan, calon kades terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal diterbitkan Keputusan Bupati, dan pada butir 2 pelantikan calon kades terpilih dapat dilaksanakan di desa yang bersangkutan di hadapan masyarakat.

Agus juga menambahkan dari 113 calon kades yang dilantik terdapat kades termuda yaitu Kades Kamulyan  Kecamatan tambah yang lahir tahun 1982 dan tertua kades Pandak Kecamatan Sumpih lahir tahun 1944.

 

Mengawali sambutannya Bupati Achmad Husein menyampaikan selamat kepada kades yang baru dilantik dan diambil sumpah dan kepada para ketua BPD, penjabat kades, dan para perangkat desa, khususnya mantan kades periode 2007-2013, Husein menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa maupun pelaksanaan pemilihan kepala desa.

 

Husein mengatakan, pengambilan sumpah dan dilantiknya kepala desa, merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat kepada kades, untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kades, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus dimaknai sebagai ”titik awal yang baik” untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.

 

Husein juga mengatakan, setelah diambil sumpah dan dilantik menjadi kades, harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas kades, dan khusus bagi kades baru, pelajari, pahami dan laksanakan semua peraturan perundang-undangan yang mengatur desa, terutama yang berkaitan dengan tugas, wewenang, kewajiban, serta hak dan larangan kepala desa serta membangun kerjasama yang sinergis dengan semua komponen khususnya BPD untuk mengefektifkan jalannya penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.

 

Husein berpesan agar para kades yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai kades dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. ”ugemi” semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. selain itu, bekerjalah dengan benar, jujur, dan ikhlas.

 

sebagai orang yang dipercaya memimpin desa, harus bersikap adil dan tidak pilih kasih, serta harus bisa ngemong, ngayomi dan ngayemi semua warga, sekaligus berupaya mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis, dan kreatif dan sebagai orang yang dituakan di desa, harus bisa menjadi teladan perangkat desa dalam bersikap, bertindak dan bertingkah laku;   

  

Husein juga berpesan, laksanakan konsolidasi dengan semua perangkat desa, serta jalin kerjasama kemitraan yang baik dengan BPD dan semua elemen masyarakat desa, serta mengoptimalkan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, juga kerukunan masyarakat desa dengan “nguri-uri” adat, kebiasaan dan karakteristik desa masing-masing.

 

Bersama BPD segera menyusun rencana program kerja desa, baik berupa RPJM desa maupun rencana pembangunan tahunan desa, dengan memperhatikan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia,  kelola dan berdayakan potensi unggulan desa, sehingga mampu menjadi  sumber pendapatan yang mampu menghidupi, mensejahterakan dan memakmurkan warga masyarakat desa.

 

Apabila menghadapi permasalahan, segera selesaikan di tingkat desa, namun apabila diperlukan, jangan segan-segan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan camat. karena meski pada dasarnya bapak/ibu kades bertanggungjawab kepada rakyat melalui BPD, namun demikian prosedur pertanggungjawaban kades nantinya disampaikan kepada bupati  melalui camat.

 

Husein juga mengharap agar kades rajin bertandang dari rumah kerumah untuk bisa melihat mendengar dan merasakan apa yang ada dimasyarakat dan selanjutnya untuk dicarikan solusinya sehingga masyarakat akan lebih merasa bahagia atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa.

 

Mengakhiri sambutannya, Husein menyampaikan selamat bertugas dan mengambdi kepada masyarakat, bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Banyumas, dalam upaya mewujudkan Pemerintahan Banyumas yang Bersih dan Adil Menuju Masyarakat yang Sejahtera, Berdaya Saing dan Berbudaya Berlandaskan Iman dan Taqwa serta lempeng tur Mempeng.

 

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas


03 07 2013 13:56:2