Jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas resmi definitif

Kabupaten Banyumas

Setelah sekian lama dijabat oleh Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), jabatan sekwan akhirnya didefinitifkan, pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat Sekwan dilaksanakan Rabu (28/8) kemarin  di Graha Satria Kabupaten Banyumas oleh Wakil Bupati Banyumas karena Bupati Achmad Husein sedang menjalankan tugas Dinas di Jakarta. Hadir turut menyaksikan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Juli Krisdiyanto, SE para wakil ketua DPRD, Skda,Staf Ahli dan kepala Dinas/lemtekda dan camat se Kabupaten Banyumas.

 

Menurut Kepala Bidang Pengadan, Pengembangan Jabatan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas Drs. Hirawan Danan Putra M.Si  usai pelantikan mengatakan, ada tiga pejabat yang dilantik yaitu 1 pejabat eslon II, 1 Pejabat eselon III dan 1 Pejabat eselon IV, sedanagkan  yang mengalami promosi jabatan hanya 1 pejabat dan 2 pejabat lainnya hanya mengalami mutasi pada eselon yang sama.

 

Adapun pejabat yang mengalami promosi adalah Drs. Yunianto, MM yang semula menjabat sebagai pelaksana harian Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) eselon III/a dan sejak tanggal 8 Juli merangkap sebagai PLT Sekwan resmi dilantik menjadi sekwan eselon II/b, sedangkan yang lain yaitu Drs. Prasetyo Budi Widodo Sekretaris KPU eselon III/a mengisi posisi Kepala BPBD, dan Kasubag umum, keuangan dan Logistik pada secretariat KPU Endang Suliswati, SH  eselon IV/a dimutasikan menjadi Kasi Penyimpanan dan Perubahan Akta pada Dindukcapil Kabupaten Banyumas.

 

Terakait dengan pelantikan Hirawan mengatakan, pelantikan kali ini adalah untuk memaksimalkan kinerja di Sekretariat DPRD yang selama ini kosong dan hanya ditempati PLT, sedangkan 2 Pejabat di KPU yang dimutasikan adalah untuk penyegaran karena sudah tujuh tahun menjalankan tugas di KPU hal ini sesuai dengan PP 100 Tahun 2000 tentang Jabatan Struktural.

 

Bupati Banyumas dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Banyumas dr.Budi Setiawan mengatakan, dalam birokrasi pemerintahan, pelantikan pejabat struktural, baik rotasi / mutasi maupun promosi pejabat, merupakan suatu hal yang biasa, bahkan memiliki peranan yang sangat penting bagi kepentingan organisasi, kepentingan pejabat yang bersangkutan, dan kepentingan publik.

 

Jabatan adalah amanat dan amanat dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab  yaitu dengan segera melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan semua elemen dalam SKPD/unit kerja saudara, serta melakukan orientasi tugas dengan mempelajari dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam jabatan yang baru.

 

Mengakhiri sambutannya Bupati berpesan, Pertama, bekerjalah dengan penuh dedikasi, disiplin, dan profesional, disertai tekad lempeng goli mimpin, mempeng goli nyambut gawe, sesuai  tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab dalam jabatan saudara, serta mematuhi semua ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan semua elemen organisasi, agar tercipta iklim kerja yang dinamis, sejuk, dan kondusif di lingkungan kerja. saudara juga harus bisa menempatkan diri sebagai unsur staf yang loyal terhadap pimpinan, dan mau bekerjasama dengan rekan kerja seeselon di skpd/ unit kerja, maupun dengan unsur staf yang lain. Ketiga, harus bisa menjadi contoh / teladan bagi staf dalam bekerja, berpola pikir, pola sikap, pola tindak. Keempat, apabila menghadapi suatu permasalahan, segera cari solusi dengan menggunakan jalur-jalur birokrasi yang ada, termasuk memberikan laporan kepada pimpinan.  Kelima, pelajari dan pahami ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang kepegawaian, seperti pp nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, pp nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil, dan permendagri nomor  41 tahun 2010 tentang  disiplin kerja pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian dalam negeri.  Keenam, pejabat struktural dituntut memiliki kemampuan manajerial, baik administrasi, manajemen, maupun kemampuan teknis operasional, sesuai dengan kapasitas jabatannya. oleh karena itu, saudara harus terus meningkatkan pengetahuan dan kompetensi, sehingga dalam bekerja tidak melampaui kewenangan, tetapi sesuai dengan kapasitas, tanggungjawab dan kewenangannya. 

 

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Banyumas


29 08 2013 09:35:3