Kades Karangtengah dan Sokaraja Kidul Resmi Dilantik

Kabupaten Banyumas

Calon Kades Karangtengah Kecamatan Baturraden dan Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Jum’at (1/110) Resmi diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein, pelantikan 2 calon kades dilaksanakan di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas hadir turut menyaksikan  Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD, anggota Forkompinda Kabupaten Banyumas, Kepala Dinas terkait, camat se Kabupaten Banyumas, muspika Baturraden dan Sokarja, panitia pilades, Ketua BPD  dan tokoh masyarakat dari kedua desa tersebut.

 

Terpisah Kepala Bagian Pemerintahan Desa setda Kabupaten Banyumas Agus Suprianto S.IP mengatakan, pelantikan kades Karangtengah atas nama Tarkim yang merupakan incumbent  dan Sokaraja kidul atas nama Sugiatno (berasal dari perangkat) merupakan hasil pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2013  untuk karang tengah dan 6 oktober  untuk Sokaraja kidul .

 

Agus menambahkan sesuai dengan ketentuan pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang tata cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala Desa disebutkan Calon Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Bupati paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Bupati.

 

Agus menambahkan, sebagaimana pasal 29 perda 14 Tahun 2006 ayat 2 disebutkan bahwa Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dapat dilaksanakan di Desa yang bersangkutan dihadapan masyrakat maka mempertimbangkan pelaksanaan pilkades Karang Tengah dan Sokaraja kidul hanya berjarak 7 hari maka pelaksanaan pelantikan dibersamakan di Pendopo Sipanji.

 

Bupati Achmad Husein dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah dan dilantiknya kepala desa, merupakan bentuk kepercayaan, kehormatan, dan amanat pemerintah daerah dan warga masyarakat kepada kades, untuk memimpin dan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. untuk itu, pengambilan sumpah dan pelantikan kades, hendaknya bisa dijadikan momentum sekaligus dimaknai sebagai ”titik awal yang baik” untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, membangun desa, serta memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan.

 

Husein juga mengatakan, mengingat kades karang tengah adalah incumbent dan kades Sokaraja Kidul adalah berasal dari perangkat yang sudah  tahu akan kekurangan dan potensi di desanya, maka diharapkan kedepan kedua desa tersebut akan lebih maju dan masyarakat akan lebih terlayani dan sejahtera  dan tentunya akan terwujud masyarakat yang lebih bahagia.

 

Kepada ke dua Kades Husein berpesan, bekerjalah sesuai tupoksi, ikuti dan mintalah bimbingan dari camat, dan instansi tingkat Kabupaten, lakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan (lempeng), bekerjalah dengan hati sepenuhnya untuk masyarakat sehingga akan maksimal, jadilah kepala desa yang sering turun ke masyarakat sehingga akan tahu segala permasalahan di masyarakat dan segera lakukan tindakan penanganannya.

 

Sumber : Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas


02 11 2013 07:50:0