April 2014 SKPD Wajib Mempunyai Website

Kabupaten Banyumas

Bintek Website dan E-Office di Kominfo Untuk Mendukung UU KIP

Aplikasi Website dan e-Office yang telah dibuat oleh Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas diharapkan dapat dimaksimalkan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Banyumas untuk mendukung penerapan UU UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Demikian salah satu isi sambutan Kepala Bidang Kominfo Puji Prihatini S.H. yang mewakili Kepala Dinhubkominfo Kabupaten Banyumas dalam acara pembukaan Pelatihan Aplikasi Website dan e-Office, di ruang pelatihan Bidang Kominfo (17/3).

Acara yang berlangsung mulai hari ini sampai dengan 25 Maret 2014 diselenggarakan untuk melatih para admin website/aplikasi e-office di masing-masing SKPD untuk dapat mengoperasikan aplikasi website dan e-office. Setiap hari secara bergiliran, empat belas SKPD akan mengirimkan wakil-wakilnya untuk mengikuti pelatihan ini yang dimotori oleh Sie Telematika dan Postel pada Bidang Kominfo.

Kabid Kominfo mengharapkan para peserta yang hadir dapat menerapkan hasil pelatihan untuk menyebarluaskan informasi seputar SKPD masing-masing di web subdomain tiap SKPD sehingga masyarakat akan makin memperoleh manfaat dari website pemerintah ini. Informasi yang disebarluaskan adalah Informasi Publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Prinsip UU tentang KIP iniadalah bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak,” demikian tegas Puji Prihatini. Ditambahkannya dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak, kecuali informasi tertentu/yang dikecualikan, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.

Dalam penjelasannya, Puji menjelaskan jenis-jenis informasi publik yaitu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta;Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan Informasi Yang Dikecualikan. “Tentu saja pemenuhan UU KIP ini memerlukan proses seiring kesiapan badan publik, namun tentu saja kita tidak bisa berlambat-lambat dalam memenuhi amanah UU KIP ini, maka pelatihan ini haruslah menjadi salah satu sarana optimalisasi website dan penggunaan e-office untuk mengelola informasi yang bisa disampaikan kepada publik sesuai UU KIP, “ pungkasnya.

Web domain utama  di Pemkab Banyumas adalah www.banyumaskab.go.id sedangkan web subdomain SKPD contohnya jika Dinhubkominfo adalah www.dinhubkominfo.banyumaskab.go.id.


17 03 2014 12:33:24