Satpol PP Banyumas Musnahkan Ribuan Reklame

Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, memusnahkan ribuan reklame yang telah disita selama bulan Januari-Februari, Selasa (18/3) kemarin di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Kaliori Kecamatan Kalibagor.

Kepala Satpol PP Dra. Hj Rusmiyati, M.Pd mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan sekitar 50 anggotanya dengan menggunakan 2 armada truk sebagai alat angkut. Ribuan reklame yang dimusnahkan tersebut, berupa 2.311 spanduk, 1.874 banner. 115 bambu dan 7 buah terpal plastik berukuran besar. “Ini hasil sitaan bulan Januari Februari yang sudah  sisa dari sejumlah reklame yang diambil oleh pemiliknya. Sebelum dimusnahkan kami mempersilahkan pemilik reklame untuk mengambil barangnya, dengan membawa bukti pembayaran pajak dari BPMPP” kata Rusmiyati.

Lebih lanjut Rusmiyati mengatakan penyitaan sejumlah reklame yang melanggar Perda, selain sebagai upaya penegakan Perda, juga sebagai bentuk kepedulian institusinya dalam mendukung Banyumas yang bersih dan indah menghadapi penilaian adipura tahap kedua mendatang. “Semua reklame yang melanggar secara rutin kami adakan razia, siapapun yang melangar, akan kami tertibkan, demi mewujudkan banyumas yang tertib dan indah” jelas Rusmiyati

Kedepan tepatnya tanggal 24 maret mendatang Satpol PP akan menggandeng TNI dan Polri untuk bergabung bersama membantu mengamankan penegakan Perda di Kabupaten Banyumas. Operasi gabungan tersebut rencananya akan dilaksanakan setiap 3 kali seminggu. “Tupoksi memang melekat di kami, tetapi sesama unsur keamanan untuk memningkatkan kebersamaan dalam menegakan ketertiban dan kemananan menuju Banyumas yang lebih baik” lanjut Rusmiyati.

Ditambahkan operasi penyitaan dan pemusnahan reklame maupun minuman keras Ilegal akan dilakukan secara bertahap dan terus menerus. “Penertiban PKL yang melanggar Perda juga akan kita tertibkan, termasuk yang di luar kota seperti di Kecamatan Sokaraja” imbuhnya.

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kab Banyumas


19 03 2014 10:44:44