PENYULUHAN HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014 BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS

Kabupaten Banyumas

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas, baru-baru ini telah menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum.  Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 14 dan 15 April 2014.  Hari pertama dilaksanakan di Kecamatan Kedungbanteng, bertempat di Balai Desa Kedungbanteng, Kecamatan Kedungbanteng, dan hari kedua dilaksanakan di Aula UPK Baturraden, Kecamatan Baturraden.

Peserta Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 di Kecamatan Kedungbanteng dan Kecamatan Baturraden masing-masing sebanyak 100 (seratus) orang, terdiri dari : unsur aparat desa dan kecamatan; unsur BPD; unsur organisasi wanita; unsur generasi muda; dan unsur tokoh masyarakat / tokoh agama.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas, Srie Yono, S.H., M.Si, tujuan diselenggarakannya Penyuluhan Hukum adalah dalam rangka pembinaan hukum di daerah, dan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas.

Adapun materi penyuluhan terdiri dari :

  1. UU Nomor 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak, disampaikan oleh Bpk. Hariyanto, S.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto;
  2. UU Nomor 21 Tahun 2007 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,  disampaikan oleh Ibu Rinawati Wahyuningsih, S.H., M.H., Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Purwokerto;
  3. UU Nomor 5 Tahun 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, disampaikan oleh Bpk. Bambang Cahyono Himawan, S.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab. Banyumas;
  4. UU Nomor 23 Tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, disampaikan oleh Ibu Siswati Gatot, Ketua Pokja I Tim Penggerak PKK Kab. Banyumas.

Kegiatan Penyuluhan Hukum Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2014 dibuka oleh Staf AHli Bupati Banyumas Bidang Hukum dan Politik, Bapak Abdullah Muhamma, S.H., M.Hum, mewakili Bapak Bupati Banyumas.

Dalam sambutannya, Abdullah Muhammad menyampaikan bahwa Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dalam melaksanakan tugas pokok fungsi, tanggung jawab, dan kapasitanya, senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disampaikan pula bahwa agar hukum benar-benar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, diperlukan sarana yang tepat untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.  Dengan terwujudnya kesadaran hukum masyarakat, maka setiap anggota masyarakat secara sadar akan mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum, serta menghormati hak asasi manusia.

“Saya berharap penyuluhan hukum ini bisa menjadi sarana yang positif dan konstruktif bagi peningkatan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Dengan demikian, peranan hukum di daerah akan semakin meningkat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, adil dan optimal, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khusunya di Kabupaten Banyumas” kata Abdullah, mengakhiri sambutannya.(JDIH Kabupaten Banyumas).

Foto terkait Penyuluhan Hukum :

Sumber : Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas


17 04 2014 09:22:53