6 Toko Medern/Minimarket Tanpa Ijin Ditutup

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 6 toko modern yang tidak meiliki ijin, selasa (10/6) kemarin resmi ditutup oleh Tim yang tediri dari Sapol PP, Dinperindagkop, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan, dan  Bagian Hukum setda Kabuapten Banyumas.

ke enam toko modern tersebut masing-masing berada di Jalan Raya Banyumas desa Kedunguter Kecamatan Banyumas, Jalan Raya Sumbang Rt.02 Rw. 03 Desa Tambaksari kecamatan Kembaran, Jalan jenderal Soedirman Rt.03 Rw.02  Desa Sokaraja Kulon Kecamatan Sokaraja, Jalan Letjend Sumarto Rt. 07/03 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara, Jalan Pemuda Nomor 17 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat, dan Jalan Jenderal Soedirman Timur Rt. 01 Rw.08 Kelurahan Berkoh Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Rusmiati mengatakan, ke enam toko modern /Minimarket yang ditutup karena melangar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor : 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dimana disebutkan pada pasal 9 huruf (b) dan (c) disebutkan bahwa pendirian toko modern/minimarket berjarak minimal 500 m (limaratus meter) dari pasar tradisional dan dengan warung/toko terdekat yang telah ada. juga disebutkan pada pasal 22 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa setiap kegiatan usaha toko modern wajib memiliki izin Usaha Toko Modern (IUTM)

" keenam toko modern/minimarket yang ditutup hari ini adalah karena belum memiliki izin sehingga tim dari Kabupaten  Banyumas melakukan penutupan dan penyegelan untuk kemudian yang bersangkutan supaya memenuhi sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku" imbuhnya.

Rusmiyati menjelaskan, sebelum melaksanakan penutupan pemerintah Kabupaten Banyumas sudah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada yang bersangkutan, karena masih oprasional maka dilakukan penutupan dan penyegelan.

Rusmiyati menambahkan, dalam melakukan kegiatan penutupan/penyegelan tim dibagi menjadi 2 yaitu tim satu  untuk wilayah eks Kotatip dan tim dua ke Kecamatan Banyumas, Sokaraja dan Kembaran dan selanjutnya akan melakukan kegiatan yang sama untuk hari selanjutnya karena masih ada beberapa toko modern /minimarket tidak berizin.

Sekda Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si dalam pengarahan kepada tim sebelum melakukan kegiatan mengatakan, toko modern/minimarket yang tidak berizin sesuai perda harus dilakukan penindakan yaitu penutupan, dan tim untuk melakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan " tegakan aturan jangan segan itu milik siapa" imbuhnya.

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Banyumas


11 06 2014 12:49:58