DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)
oleh : Goto Kuswanto - Widyaiswara Kantor Diklat Kab. Banyumas
Abstrak
Dalam otonomi daerah diperlukan adanya sumberdaya manusia yang handal sebagai salah satu kunci pencapaian otonomi daerah yang baik dalam rangka pencapaian good governance. Pada kenyataannya saat ini kualitas sumberdaya manusia yang ada masih sangat kurang yang dapat dilihat dari berbagai masalah yang ditemukan pada daerah-daerah baik kabupaten atau kota di Indonesia salah satunya adalah pegawai yang kurang disiplin yang berakibat kurang optimalnya kinerja pegawai dan berpengaruh pada integritas Pegawai Negeri Sipil. Beberapa permasalahan mengenai kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil banyak kita temukan pada saat sekarang ini. Disiplin pegawai perlu untuk ditingkatkan dan dioptimalkan kembali untuk dapat meningkatkan hasil atau kinerja dan dalam rangka pencapaian good governance.
Pendahuluan
Reformasi terhadap kualitas pegawai (sumber daya manusia) merupakan bagian dari reformasi pemerintahan dalam rangka mengarah pada pencapaian good governance. Upaya yang dapat dilakukan melalui sistem manajemen kinerja, tidak hanya pada staf akan tetapi menyeluruh dari pegawai jajaran kepemimpinan sampai dengan pegawai pada tingkat operasional. Tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan memberikan sinyal pada birokrasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian. Sebuah organisasi harus mampu beradaptasi secara cepat agar perubahan yang terjadi tidak mengganggu kinerjanya.
Dalam konteks otonomi daerah, konsep pengukuran kinerja merupakan salah satu ukur kemampuan aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai yang baik salah satunya adalah disiplin pegawai. Seorang pemimpin harus dapat memberi motivasi kepada pegawai yang dapat mengakibatkan adanya dorongan kepada para pegawai untuk secara sadar melakukan pekerjaan yang dihadapi sehingga dapat mempengaruhi disiplin pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang telah ditentukan dalam undang-undang atau peraturan kedinasan
Kebutuhan sumberdaya manusia yang dapat bekerja efektif dan efisien diperlukan agar seluruh target kerja yang dibebankan organisasi kepada pegawai dapat dicapai. Dalam rangka peningkatan otonomi daerah diperlukan keberhasilan pada tiap-tiap bidang penting yang berpengaruh dalam keberhasilan otonomi daerah. Disiplin kerja pegawai yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kinerja pegawai.
Hal yang perlu diperhatikan dalam pencapaian kinerja yang tinggi adalah mengenai disiplin pegawai. Seseorang yang berhasil atau berprestasi biasanya adalah mereka yang memiliki disiplin tinggi. Seseorang yang sehat dan kuat biasanya mempunyai disiplin yang baik, dalam arti ia mempunyai keteraturan di dalam menjaga dirinya. Ciri utama dari disiplin adalah adanya keteraturan dan ketertiban.
Berbagai usaha perlu dilakukan organisasi agar seluruh pegawai dapat bekerja lebih efektif dan efisien. Pentingnya kerja organisasi secara keseluruhan sangat tergantung kepada kinerja masing-masing pegawai secara perorangan. Idealnya adalah masing-masing pegawai mampu melaksanakan apa yang menjadi tugasnya dengan benar, sehingga semua berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan terciptalah pelayanan yang berkualitas.
Disiplin
Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya, termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Disiplin adalah ketaatan (kepatuhan) kepada peraturan (tata tertib dsb). Jadi, bila disimpulkan secara umum, disiplin merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada sesuatu peraturan yang telah dibuat.
Pendisiplinan adalah usaha usaha untuk menanamkan nilai ataupun pemaksaan agar subjek memiliki kemampuan untuk menaati sebuah peraturan. Pendisiplinan bisa jadi menjadi istilah pengganti untuk hukuman ataupun instrumen hukuman dimana hal ini bisa dilakukan pada diri sendiri ataupun pada orang lain.
Untuk mewujudkan Aparatur Negara yang demikian pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan disiplin kerja di kalangan Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dapat dibuktikan dengan lahirnya peraturan pmerintah no. 30 tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang isinya antara lain:
- Hal-hal yang harus dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil(kewajiban)
- Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (larangan)
- Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak memenuhi kewajiban (hukuman disiplin)
- Tata cara pemeriksaan penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
- Badan pertimbangan kepegawaian.
Pada era sekarang ini, waktu menjadi komoditas yang berharga, karena itu perilaku disiplin didalamnya adalah disiplin kerja. Sangat diperlukan bagi setiap individu. Namun pada kenyataannya tidak semua pegawai instansi pemerintah memiliki etos kerja yang baik bagi instansi pemerintah, hal ini salah satunya terjadi karena disiplin kerja mereka berbeda-beda. Pemerintah Indonesia juga menyadari bahwa masalah kepegawaian adalah merupakan masalah yang luas dan banyak seginya.
Dari berbagai pengertian disiplin diatas dapat disimpulkan bahwa disiplin mendorong produktivitas atau disiplin merupakan sarana penting utnuk mencapai produktivitas. Proses menuju kearah tersebut berkaitan erat dengan pengembangan Sumber Daya Manusia, yakni: Proses Transformasi potensi manusia kekuatan efektif untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam mewujudkan hak dan kewajiban berarti adanya kepatuhan atau ketaatan (obedience) terhadap kesepakatan bersama dan adanya pengendalian diri (self control) yang merupakan hakikat dari disiplin. Keputusan dalam memenuhi berbagai ketentuan tersebut merupakan pemupukan disiplin dan kesadaran masingmasing akan hak dan kewajiban akan mendorong berkembangnya produktivitas.
Variabel yang mempengaruhi disiplin :
Menurut Dewan Produktivitas Nasional:
a. Pendidikan
Pendidikan yang tinggi merupakan faktor yang cukup mendukung untuk menciptakan kedisiplinan yang tinggi pula karena penasaran yang berlebihan untuk mencoba segala sesuatunya, karena rendahnya pendidikan dapat mengurangi keinginan untuk bekerja dengan giat dan tidak ingin mencoba hal yang baru.
b. Disiplin Kerja
Disiplin juga merupakan pernyataan yang sangat jelas karena disiplin yang tercipta dari diri sendiri maupun dari peraturan yang tertulis akan meningkatkan produktivitas yang baik pula.
c. Sikap dan etika kerja
Sikap dan etika kerja yang saling menghormati antar pegawai memberikan nilai plus dan membuat pegawai yang lain menjadi betah untuk bekerja dan nyaman karena mendapat respon yang baik.
Variabel yang mempengaruhi disiplin menurut Soeharsono Sagir:
a. Disiplin kerja
Pernyataan yang jelas untuk mencapai disiplin agar meningkatkan produktivitas.
b. Perjanjian kerja
Perjanjian kerja disini merupakan suatu tekanan dan dikejar target untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kurun waktu yang ditentukan oleh atasan, panjang atau pendeknya waktu yang diberikan dapat mendisiplinkan pegawai untuk bekerja lebih cekatan.
c. Pendidikan dan Pelatihan
Pendidikan memiliki pernyataan yang sama dengan yang diungkapkan oleh Dewan Produktivas Nasional, dan pelatihan yang dimaksudkan adalah mendapatkan pelajaran baru untuk melakukan pekerjaan baru agar lebih mengerti seblum mencapai start.
Disiplin Kerja
Indikator yang digunakan dalam variabel disiplin kerja adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan waktu secara efektif, meliputi :
- Ketepatan waktu dalam melaksanakan tugas
- Penghematan waktu dalam melaksanakan tugas
b. Ketaatan terhadap peraturan yang telah ditetapkan, meliputi :
- Ketaatan terhadap jam kerja
- Ketaatan terhadap pimpinan
- Ketaatan terhadap prosedur dan metode kerja.
c. Tanggungjawab dalam pekerjaan dan tugas, meliputi :
- Melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana
- Mengevaluasi hasil pekerjaan
- Keberanian menerima resiko kesalahan
Disiplin kerja dapat diartikan sebagai sikap menghargai, patuh, taat terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat kerja yang dilakukan secara rela dengan penuh tanggung jawab dan siap untuk menerima sangsi jika melanggar tugas dan wewenang. Setiap masyarakat yang hendak hidup tertib dan teratur memerlukan sikap dan perilaku pada warganya dalam berdisiplin. Namun tuntutan untuk berdisiplin harus cukup arif, sehingga memberi peluang dan kreatifitas tanpa pengembangan kemampuan pribadi ini justru akan menghilangkan dinamika masyarakat yang sedang membangun. Untuk itu perlu adanya keseimbangan antara tuntutan untuk berdisiplin dan pengembangan kreativitas. Dalam mewujudkan hak dan kewajiban berarti adanya kepatuhan atau ketaatan (obedience) terhadap kesepakatan bersama dan adanya pengendalian diri(self control) yang merupakan hakikat dari disiplin. Keputusan dalam memenuhi berbagai ketentuan tersebut merupakan pemupukan disiplin dan kesadaran masingmasing akan hak dan kewajiban akan mendorong berkembangnya produktivitas.
Dalam memahami bentuk disiplin pada PNS, kita sebagai abdi negara dan masyarakat perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku akan hal ini. Dalam hal Disiplin PNS, kita mempunyai Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selama ini seluruh kewajiban dan larangan bagi PNS mengacu pada koridor-koridor pada PP 30 Tahun 1980 tersebut. Dan pada tahun 2010, peraturan tentang Disiplin PNS disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP 53 Th. 2010 ini diberlakukan mulai bulan Juni 2010, sehingga segala hal yang berhubungan dengan Disiplin PNS mengacu pada peraturan pemerintah ini. Jadi, bentuk disiplin bagi PNS adalah yang mengacu pada PP 53 Th. 2010 yang berisi 17 kewajiban dan 15 larangan, sebagai penyempurnaan atas 26 kewajiban dan 18 larangan sebagaimana kita pahami dulu dalam peraturan pemerintah sebelumnya (PP 30 Tahun 2010).
Disiplin kerja dapat diartikan sebagai sikap menghargai, patuh, taat terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat kerja yang dilakukan secara rela dengan penuh tanggung jawab dan siap untuk menerima sangsi jika melanggar tugas dan wewenang. Setiap masyarakat yang hendak hidup tertib dan teratur memerlukan sikap dan perilaku pada warganya dalam berdisiplin. Namun tuntutan untuk berdisiplin harus cukup arif, sehingga memberi peluang dan kreatifitas tanpa pengembangan kemampuan pribadi ini justru akan menghilangkan dinamika masyarakat yang sedang membangun. Untuk itu perlu adanya keseimbangan antara tuntutan untuk berdisiplin dan pengembangan kreativitas. Dalam mewujudkan hak dan kewajiban berarti adanya kepatuhan atau ketaatan (obedience) terhadap kesepakatan bersama dan adanya pengendalian diri(self control) yang merupakan hakikat dari disiplin. Keputusan dalam memenuhi berbagai ketentuan tersebut merupakan pemupukan disiplin dan kesadaran masingmasing akan hak dan kewajiban akan mendorong berkembangnya produktivitas.
Pelanggaran disiplin
Harus dibedakan dari jenis pelanggarannya, yaitu ringan, sedang dan berat. Pemberian sanksinya pun disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Adapun jenis pelanggaran kategori ringan yang terbanyak adalah tidak mengikuti apel, terkena sidak serta tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Lalu kategori pelanggaran disiplin sedang adalah pelanggaran prosedur layanan. Maksudnya disini adalah PNS yang bersangkutan. melanggar prosedur layanan, baik itu kepada masyarakat atau golongan lainnya. Sebagai contoh adalah menarik biaya KTP diluar ketentuan yang sudah ditetapkan, memperlambat proses pelayanan dan sejenisnya. Sedangkan pelanggaran berat yang diketemukan adalah pelanggaran prosedur administrasi kepegawaian, pelanggaran hukum bidang pidana dan perdata serta juga tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama.
Pelanggaran disiplin PNS dapat dilihat dari hasil inspeksi mendadak yang kemarim dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yaitu dari hasil inspeksi mendadak di tiga kantor kelurahan dan kecamatan kemarin, seluruh lurah dan camat di enam wilayah administrasi Provinsi DKI akan dikumpulkan. Menurut Jokowi, sudah saatnya kinerja dari lurah dan camat dibenahi. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada warga Jakarta semakin maksimal. Joko Widodo menyayangkan Lurah Senen, Lurah Cempaka Putih Timur, dan Camat Cempaka Putih yang belum datang ke kantor hingga pukul 09.00. Berdasarkan pantauannya langsung terhadap kinerja lurah dan camat di lapangan, Joko Widodo menilai, pelayanan dan birokrasi pelayanan di kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta harus dibenahi dan diubah. Sebab, ternyata lurah dan camat tidak pernah tepat waktu datang ke kantor dan memberikan pelayanan yang prima terhadap warganya. Jokowi menilai, ketidakhadiran lurah dan camat pada hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan merupakan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Terlihat dari pintu kantor yang belum dibuka dan loket pelayanan yang belum dibuka dan petugasnya tidak ada. Melihat kondisi di lapangan tersebut, Jokowi merencanakan akan memanggil 267 lurah dan 44 camat yang tersebar di enam wilayah DKI Jakarta. Seluruh lurah dan camat akan dikumpulkan untuk diberikan pengarahan dan peringatan terhadap tugas dan tanggung jawab, yang menjadi garis terdepan pelayanan Pemprov DKI.
Berdasarkan kasus tersebut dapat dijelaskan bahwa disiplin pegawai sangatlah penting dan berpengaruh positif terhadap perilaku pegawai yang akan mempengaruhi juga hasil dan prestasi kerjanya. Disiplin pegawai harus ditanamkan pada setiap organisasi pada para pegawainya. Adanya peraturan yang mengikat dan sanksi-sanksi yang ada dapat membatasi perilaku pegawai agar tidak melakukan kesalahan dan mengikuti segala peraturan yang telah ditetapkan karena apabila mereka melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya perilaku disiplin kerja, yaitu: tujuan pekerjaan dan kemampuan pekerjaan, teladan pimipinan, kesejahteraan, keadilan, pengawasan melekat, sanksi hukum, ketegasan, dan hubungan kemanusiaan. Perilaku disiplin pegawai merupakan sesuatu yang tidak muncul dengan sendirinya, tetapi perlu dibentuk. Oleh karena itu, pembentukan perilaku disiplin pegawai dapat dilakukan dengan cara menghindari pelanggaran dan dengan mengecilkan pelanggaran yang terjadi.
Untuk mewujudkan tujuan organisasi, yang pertama harus segera dibangun dan ditegakkan di organisasi adalah disiplin pegawainya. Kedisiplinan merupakan kunci keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai tujuannya. Setiap pemimpin harus selalu berusaha agar para bawahannya mempunyai disiplin yang baik. Seorang pemimpin dikatakan memiliki kinerja yang baik jika para bawahannya berdisiplin baik.
Kesimpulan
- Masih banyaknya pegawai yang tidak mematuhi jam kerja menyebabkan tingkat disiplin kerja masih kurang, beberapa pegawai kadang hadir terlambat dan pulang mendahului sebelum waktunya bahkan terkadang terdapat pegawai yang keluar pada jam kerja dikarenakan urusan pribadi.
- Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya perilaku disiplin kerja, yaitu: tujuan pekerjaan dan kemampuan pekerjaan, teladan pimipinan, kesejahteraan, keadilan, pengawasan melekat, sanksi hukum, ketegasan, dan hubungan kemanusiaan.
- Disiplin pegawai sangatlah penting dan berpengaruh positif terhadap perilaku pegawai yang akan mempengaruhi hasil dan prestasi kerjanya.
Solusi
- Disiplin pegawai perlu dioptimalkan kembali dengan cara perlu adanya ketegasan aturan dalam organisasi yang mempengaruhi kedisiplinan para pegawainya misalnya pada aturan jam kerja, tanggung jawab terhadap pekerjaan dan keseriusan dalam menyelesaikan pekerjaan.
- Memahami dan mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan bidang kepegawaian, khususnya berkaitan dengan disiplin PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- Terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada pegawai, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin.
- Sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera tindak, tangani dan selesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Dwiyanto, Agus. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajahmada Universiti Press.
Effendi, Sofian.2005. Membangun Budaya Birokrasi Untuk Good Governance. Makalah Seminar Lokakarya Nasional Reformasi Birokrasi Diselenggarakan Kantor Menteri Negara PAN 22 September 2005.
Hardjasoemantri, Koesnadi. 2003. Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Makalah Untuk Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003.
Mardoto. 2009. Mengkritisi Clean And Good Governance Di Indonesia. Dalam https://mardoto.com.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
30 08 2014 08:42:03