MENJAMURNYA PASAR MODERN

Kabupaten Banyumas

oleh : Goto Kuswanto - Widyaiswara Kantor Diklat Kab. Banyumas

Abstrak

Menurunnya daya beli masyarakat di pasar tradisional selama ini akibat konsumen lebih suka memilih belanja di pasar modern, ketimbang di pasar tradisional. Selama ini pasar tradisional distigmakan dengan kondisi pasar yang becek dan bau, tawar-menawar yang rumit, tidak aman, risiko pengurangan timbangan, penuh sesak, dan sejumlah alasan lainnya.

Padahal, pasar tradisional juga masih memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern, di antaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. ”Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di tempat itu, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, mulai dari para pedagang kecil, kuli panggul, hingga pedagang asongan.

Berdasarkan permasalahan yang ada tersebut dalam makalah ini kita akan membahas bagaimana fungsi pasar dalam meningkatkan sosial perekonomian di Indonesia dan bagaimana cara untuk lebih meningkatkan mutu dari pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar modern. Pemerintah sebagai regulator pasar harus menata pembangunan pasar modern sehingga kompetisi perdagangan antara pedagang tradisional dan modern tidak saling rebut lahan.

PENDAHULUAN

Menjamurnya pasar modern, dari minimarket hingga supermarket mulai dari daerah perkotaan hingga perkampungan di berbagai daerah membuat  kalangan pedagang pasar tradisional makin terjepit. Pedagang mengaku sulit bersaing karena selain barang dagangan yang beragam, harga yang ditawarkan di pasar modern pun saat ini tergolong murah.

Diduga menurunnya daya beli masyarakat di pasar tradisional selama ini akibat konsumen lebih suka memilih belanja di pasar modern, ketimbang di pasar tradisional. Selama ini pasar tradisional distigmakan dengan kondisi pasar yang becek dan bau, tawar-menawar yang rumit, tidak aman, risiko pengurangan timbangan, penuh sesak, dan sejumlah alasan lainnya.

Padahal, pasar tradisional juga masih memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki pasar modern, di antaranya adalah masih adanya kontak sosial saat tawar-menawar antara pedagang dan pembeli. "Tidak seperti pasar modern yang memaksa konsumen untuk mematuhi harga yang sudah dipatok. Bagaimanapun juga pasar tradisional lebih menggambarkan denyut nadi perekonomian rakyat kebanyakan. Di tempat itu, masih banyak orang yang menggantungkan hidupnya, mulai dari para pedagang kecil, kuli panggul, hingga pedagang asongan.

Berdasarkan permasalahan yang ada tersebut dalam makalah ini kita akan membahas bagaimana fungsi pasar dalam meningkatkan sosial perekonomian di Indonesia dan bagaimana cara untuk lebih meningkatkan mutu dari pasar tradisional agar dapat bersaing dengan pasar modern. Pemerintah sebagai regulator pasar harus menata pembangunan pasar modern sehingga kompetisi perdagangan antara pedagang tradisional dan modern tidak saling rebut lahan.

PEMBAHASAN

Pasar dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi memang sangat berpengaruh khususnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting demi kelangsungan pembangunan baik di pusat atau di daerah. Pasar sebagai pusat kegiaan ekonomi yang mendorong dan memperlancar kegiatan yang bersifat ekonomi bagi masyarakat, serta mampu

Pasar dikelompokkan menjadi 4 macam pasar :

  1. Pasar Persaingan Sempurna adalah struktur pasar yang dicirikan oleh jumlah pembeli dan penjual yang sangat banyak. Jumlah dan nilai transaksi dari setiap individu (pembeli dan penjual) sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah dan nilai output secara keseluruhan sehingga individu-individu tersebut tidak bisa mempengaruhi harga produk.
  2. Pasar monopoli adalah struktur pasar yang dicirikan oleh adanya seorang produsen tunggal. Sebuah perusahaan yang monopolistik sekaligus bisa menentukan harga produk dan jumlah outputnya.
  3. Pasar Persaingan Monopolistik adalah struktur pasar yang sangat mirip dengan pasar persaingan sempurna. Ada sedikit perbedaan di antaranya karena persaingan monopolistik ini konsumen mengetahui perbedaan-perbedaan dari produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan yang berbeda.
  4. Pasar Oligpoli adalah struktur pasar di mana sebagian besar output dari suatu industri hanya dihasilkan oleh sejumlah kecil perusahaan.

Penerimaan dari pasar yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dapat membantu pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluaran daerah karena termasuk dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah. Tujuan utama pengelolaan keuangan pemerintah daerah dapat diringkaskan sebagai berikut : (1) tanggung jawab; (2) memenuhi kewajiban keuangan; (3) kejujuran; (4) hasil guna dan daya guna; dan (5) pengendalian. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu : (1) Transparansi dan akuntabilitas anggaran; (2) Disiplin anggaran; (3) Efisiensi dan efektifitas anggaran; dan (4) Format anggaran.

Perkembangan pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi khususnya di Indonesia pada saat sekarang masih sangat jauh dari keberhasilan karena kebanyakan dari masyarakat lebih suka belanja di pasar modern dibandingkan di pasar tradisional. Menurut mereka belanja di pasar tradisional dianggap kuno dan tidak bersih sehingga keberadaan pasar tradisional semakin terpuruk.

Keprihatinan Masyarakat

Maraknya pasar modern yang mengakibatkan terjepitnya pasar tradisional memang sangat merugikan masyarakat bawah khususnya yang menggantungkan hidupnya pada pasar, oleh sebab itu diharapkan pemerintah dapat bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah ini sehingga tercipta kesejahteraan rakyat dan dapat juga meningkatkan pertumbuhan sosial ekonomi di Indonesia.

Selain dari pihak pemerintah untuk mengatasi makin merajalelanya pasar modern yang memonopoli perekonomian Indonesia tersebut dari pihak pedagang sendiri perlu adanya langkah nyata dari pedagang pasar agar dapat mempertahankan pelanggan dan keberadaan usahanya. Pemahaman mengenai pelanggan mengalami perkembangan dari pandangan tradisional ke pandangan modern. Menurut pandangan tradisional, pelanggan adalah setiap orang yang membeli dan menggunakan produk perusahaan tersebut.

Manfaat memperhatikan kepuasa pelanggan yaitu :

  1. Reputasi perusahaan semakin positif di mata masyarakat pada umumnya dan pelanggan pada khususnya.
  2. Dapat mendorong terciptanya loyalitas pelanggan.
  3. Memungkinkan terciptanya rekomendasi dari mulut ke mulut yang menguntungkan bagi perusahaan sehingga semakin banyak orang yang membeli dan menggunakan produk perusahaan.
  4. Meningkatkan keuntungan.
  5. Hubungan antara perusahaan dan para pelanggannya menjadi harmonis.
  6. Mendorong setiap anggota organisasi untuk bekerja dengan tujuan serta kebanggaan yang lebih baik.

Para pedagang di pasar tradisional harus mengembangkan strategi dan membangun rencana yang mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan konsumen sebagaimana yang dilakukan pasar modern.

Jika tidak, maka mayoritas pasar tradisional di Indonesia hanya akan menjadi sejarah yang tersimpan dalam album kenangan industri ritel di Indonesia dalam waktu yang relatif singkat. Kendati demikian pihak pengelola pasar mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap transaksi perdagangan di pasar karena mereka hanya menyiapkan tempatnya saja dan tentang harga barang serta mekanisme penjualannya diserahkan kepada masing-masing pedagang.

Pesatnya Perkembangan Pasar Modern

Eksistensi pasar modern di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat. Menurut data yang diperoleh dari Euromonitor tahun 2004, hypermarket merupakan peritel dengan tingkat pertumbuhan paling tinggi (25 persen), koperasi (14,2 persen), minimarket (12,5 persen), independent grocers (8,5 persen), dan supermarket (3,5 persen)

Selain mengalami pertumbuhan dari sisi jumlah dan angka penjualan, peritel modern mengalami pertumbuhan pangsa pasar sebesar 2,4 persen per tahun terhadap pasar tradisional. Keberadaan pasar modern di Indonesia akan berkembang dari tahun ke tahun. Perkembangan yang pesat ini bisa jadi akan terus menekan keberadaan pasar tradisional pada titik terendah dalam 20 tahun mendatang. Pasar modern yang notabene dimiliki oleh peritel asing dan konglomerat lokal akan menggantikan peran pasar tradisional yang mayoritas dimiliki oleh masyarakat kecil san sebelumnya menguasai bisnis ritel di Indonesia.

Daya saing pasar mengacu pada sampai sejauh mana setiap perusahaan mampu mempengaruhi pasar tersebut. Yaitu kemampua untuk mempengaruhi harga atau kondisi lainnya atas mana produk mereka dijual. Semakin kecil kemampuan yang dimiliki sebuah perusahaan untuk mempengaruhi pasar tempat ia menjual produknya semakin bersaing pasar tersebut.

Permasalahan Umum yang Dihadapi Pasar Tradisional

Berbagai permasalahan yang dihadapi pasar tradisional khususnya yang terjadi di Indonesia adalah disebabkan oleh hal-hal berikut :

  1. Banyaknya pedagang yang tidak tertampung
  2. Pasar Tradisional mempunyai kesan kumuh
  3. Dagangan yang bersifat makanan siap saji mempunyai kesan kurang higienis
  4. Pasar modern yang banyak tumbuh dan berkembang merupakan pesaing serius pasar tradisional
  5. Rendahnya kesadaran pedagang untuk mengembangkan usahanya dan menempati tempat dasar yang sudah ditentukan
  6. Banyaknya pasar yang berstatus sebagai tanah milik Pemerintah Daerah dan sebagian milik Pemerintah Desa
  7. Banyaknya pasar yang sampai saat ini beroperasi secara maksimal, karena ada pesaing pasar lain sehingga perlu pemanfaatan lokasi secara efektif
  8. Masih rendahnya kesadaran pedagang dalam membayar retribusi
  9. Masih adanya pasar yang kegiatannya hanya pada hari pasaran.

Dengan berbagai masalah yang dimiliki pasar tradisional tersebut itulah mengapa pasar tradisional tidak dapat bersaing dengan pasar modern yang tentu saja memiliki fasilitas yang lebih baik dan lebih menarik perhatian masyarakat umum.

Pertarungan sengit antara pedagang tradisional dengan peritel raksasa merupakan fenomena umum era globalisasi. Jika Pemerintah tak hati-hati, dengan membina keduanya supaya sinergis, Perpres Pasar Modern justru akan membuat semua pedagang tradisional mati secara sistematis.

Setelah tertunda 2,5 tahun, Peraturan Presiden (Perpres) No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, serta Toko Modern (biasa disebut Perpres Pasar Modern), akhirnya ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2007.

Enam pokok masalah diatur dalam Perpres yaitu definisi, zonasi, kemitraan, perizinan, syarat perdagangan (trading term), kelembagaan pengawas, dan sanksi. Soal zonasi atau tata letak pasar tradisional dan pasar modern (hypermart), menurut Perpres, disusun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ini membuat pemerintah pusat terkesan ingin “cuci tangan”, mengingat tata letak justru merupakan persoalan krusial sebab tak pernah konsisten dipatuhi, yang lalu membenturkan keduanya. Pendirian Carrefour di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, Banten, misalnya. Awalnya Carrefour Ciledug ditolak keras oleh semua pedagang tradisional di sekelilingnya, tetapi pada akhirnya bisa beroperasi dengan mulus pada tahun 2007.

Pengalihan kewenangan mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM) ke Pemda, memungkinkan pasar tradisional selalu dikorbankan dengan berbagai alasan. Indikasinya, sebagian besar pasar modern tidak memiliki IUPM dari pemerintah pusat. “Untuk masalah zonasi, Pemda diberi waktu tiga tahun untuk menyusun rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) yang mengacu kepada Undang-Undang Tata Ruang,” kata Ardiansyah Parman, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag.

Dari sisi pemerintah, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berharap Perpres dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan pasar tradisional, sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih baik untuk bisnis ritel. Perpres ini intinya mengatur masalah zonasi, bagaimana perlindungan pasar tradisional dan ekspansi. Juga, bagaimana supaya pengaturan lokasi pasar tradisional dan ritel modern akan bisa lebih bagus, dengan pemberlakuan Perpres persoalan rebutan pelanggan antara ritel tradisional dan modern bisa diminimalisasi.

Masih terlalu dini, memang, untuk menilai adanya keterkaitan antara berbagai aksi korporasi perusahaan terbuka di atas dengan keluarnya Perpres Pasar Modern. Tetapi bersamaan dengan Perpres pasar Modern dikeluarkan pula Perpres No 111 tentang Perubahan Atas Perpres No 77 Tahun 2007 mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, atau tentang Daftar Negatif Investasi (DNI), yang memberikan penegasan perihal penanaman modal asing di sektor ritel. Sebagai misal, definisi supermarket, minimarket, dan departemen store skala kecil dicantumkan dalam kelompok usaha ritel dengan syarat 100 persen modal dalam negeri. Investor asing ditentukan hanya boleh masuk dalam bisnis supermarket ukuran besar dengan luasan lantai penjualan lebih dari 1.200 meter persegi (m2), dan departemen store besar yang berukuran lebih dari 200 m2.

Perlindungan pasar tradisional bisa dilakukan karena aturan pembangunan pasar harus mengacu pada tata ruang dan wilayah yang sudah dimiliki Pemda. Termasuk pengucuran kredit usaha rakyat kepada pedagang tradisional. “Dengan keluarnya Perpres ini maka akan memperlancar program pemberdayaan untuk pedagang seperti pengucuran kredit mikro dan sebagainya,”. Perbaikan kinerja ritel tradisional perlu ditingkatkan. Salah satunya dengan memperbaiki bangunan pasar tradisional, serta pemberdayaan pedagang kecil dan peritel tradisional melalui berbagai program.

Pemberlakuan aturan baku pendirian pasar tradisional dan pasar modern akan membuat persaingan keduanya semakin sengit di masa-masa mendatang. Data Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menyebutkan, hypermarket telah menyebabkan gulung tikarnya pasar tradisional dan kios pedagang kecil-menengah. Data yang dikumpulkan APPSI pada tahun 2005, saat hypermarket belum begitu menggejala seperti sekarang, memaparkan, di Jakarta terdapat delapan pasar tradisional dan 400 kios yang tutup setiap tahun karena kalah bersaing dengan hypermarket. Jadi sudah dapat dipastikan pasar tradisional akan mati secara keseluruhan dan tinggal tunggu waktunya  saja. Arahnya sudah jelas. Yang bisa menolong pasar tradisional dan industri nasional (yang barang-barangnya dijual di hipermarket) dari kehancuran adalah niat dan keberpihakan dari pemerintah.

Seharusnya dari pemerintah harus melakukan tindakan tepat untuk dapat mengurangi terjadinya masalah yang lebih banyak. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan mengembangkan pasar tradisional sehingga dapat berkualitas dan bisa menjadi pilihan utama masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Sebenarnya pemerintah sudah pernah mengadakan Program Pengembangan Pasar Tradisional untuk meningkatkan mutu pasar di Indonesia.

Berikut ini adalah Program Pengembangan Pasar Tradisional pada tahun 2004-2007 yang terdiri dari 228 unit :

a.   Strategi Jangka Pendek :

  1.       Fasilitasi pembangunan / renovasi fisik pasar ;
  2.       Peningkatan kompetensi pengelola pasar ;
  3.       Program pendampingan pasar ;
  4.       Penataan dan pembinaan pasar (Perpres No. 112/2007) ;
  5.       Optimalisasi pemanfaatan lahan pasar.

b.   Jangka Menengah Panjang :

  1.       Pengembangan konsep koridor ekonomi pasar tradisional ;
  2.       Perbaikan jaringan suplai barang ke pedagang pasar ;
  3.       Pengembangan konsep pasar sebagai koridor ekonomi (pasarwisata) ;
  4.       Kompetisi pasar bersih / penghargaan dan sertifikasi.

c.    Dukungan Langkah Terintegrasi :

  1. Kebijakan fiskal
  2. KUR (Kredit Usaha Rakyat)
  3. Kredit Lunak Pembangunan Pasar
  4. Dukungan DAK untuk infrastruktur perdagangan didaerah
  5. Partnership (Pemerintah, Pemda, BUMN, Swasta)

Target 2008 : 101 unit, 144 MS/D 2012 : Rp. 15 T :

  1. Untuk 460 Kab / Kota Pasar percontohan 6 unit
  2. Pasar desa /daerah terpencil
  3. Pasar perbatasan
  4. Pelatihan / magang pengelola pasar
  5. Kuliner
  6. Promosi produk UKM
  7. Pusat distribusi untuk pasar tradisional
  8. Koridor ekonomi pasar Pendek Menengah Panjang Fokus dan waktu Status dan Target Alasan 13.450 unit pasar tradisional, 12 juta pedagang kecil Akses mudah bagi pemasok kecil (petani / pengrajin).

Tidak hanya pemerintah yang perduli kelangsungan pasar tradisional tenyata pihak swasta pun banyak yang mencoba untuk memperbaiki citra pasar tradisional contohnya Danamon. Program Danamon Peduli Revitalisasi Pasar Tradisional di seluruh Indonesia. Yayasan Danamon Peduli (YDP) terus melanjutkan upaya merevitalisasi pasar tradisional melalui program "Pasarku Bersih, Sehat, Sejahtera" untuk meningkatkan kebersihan, kesehatan dan kenyamanan lingkungan pilar ekonomi rakyat tersebut. Fokus program YDP kuartal terakhir 2007 meliputi :

  • Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah untuk merubah sampah pasar menjadi pupuk organik yang bernilai ekonomis.
  • Lomba kebersihan pasar tradisional di Yogyakarta bekerjasama dengan Pemda DIY, Dinas Perdagangan, APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) wilayah Yogyakarta.
  • Pengkajian proyek percontohan penanganan unggas di pasar tradisional untuk mereduksi penyebaran penyakit flu burung di Jawa Barat dan Bali, perbaikan fasilitas umum skala kecil dan pelayanan kesehatan gratis di sekitar 400 pasar tradisional di seluruh Indonesia.

PENUTUP

Perkembangan pasar modern telah banyak menggusur keberadaan pasar tradisional yang secara jelas bahwa pasar tradisional memiliki kekuatan atau ketahanan dalam menghadapi krisis ekonomi. Adanya pasar tradisional telah banyak berperan dalam pembangunan sosial ekonomi sehingga perlu menapatkan perhatian agar perannya tetap ada dalam dunia perekonomian. Untuk itu perlu adanya pembatasan pada pembangunan pasar modern agar tidak mematikan pasar tradisional.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar dan Toko Modern;

Hal-hal yangharus dilakukan baik oleh pasar tadisional maupun pasar modern adalah :

Pasar Tradisional :

  1. Mengupayakan sumber-sumber alternatif pendanaan untuk pemberdayaan;
  2. Meningkatkan kompetensi pedagang dan pengelola;
  3. Memprioritaskan kesempatan memperoleh tempat usaha bagi pedagang Pasar Tradisional yang telah ada sebelum dilakukan renovasi atau relokasi;
  4. Mengevaluasi pengelolaan.

Pasar Modern :

  1. Memberdayakan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam membina Pasar Tradisional;
  2. Mengawasi pelaksanaan kemitraan;

Keserasian keberadaan antara pasar tradisional dan pasar modern dapat membuat pertumbuhan ekonomi makin berkembang pesat. Dengan adanya keserasian tersebut diharapkan tidak akan terjadi lagi perebutan pelanggan.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut perlu mendapatkan dukungan dan perhatian dari berbagai pihak. Mulai dari Pemerintah Daerah hingga masyarakat itu sendiri. Apabila sudah terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat maka akan dapat menciptakan kemudahan-kemudahan baik dari segi permodalan maupun managemennya. Kestabilan pasar membuat lebih mudah memprediksi arahan kedepan dalam perkembangan suatu usaha.

 

DAFTAR PUSTAKA

Devas, Nick dkk. 1989, Keuangan Pemerintah Daerah Di Indonesia, Universitas Indonesia Pers, Jakarta

Lipsey, Richard G dkk. 1990, Pengantar Mikroekonomi, Erlangga, Jakarta

Arsyad, Lincolin dkk. 1993, Ekonomi Manajerial Ekonomi Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis, BPFE, Yogyakarta

Tjiptono, Fandy. 1996, Strategi Bisnis dan Manajemen, Andi Yogyakarta, Yogyakarta

H.SK, Yusuf. 2007, Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Tarakan ( Pengalaman Pemerintah Kota Tarakan Dalam Melaksanakan Anggaran Berbasis Kinerja), Widyapraja, Bandung

--------------------------, 2007, Danamon Peduli Revitalisasi Pasar Tradisional di Indonesia , Antara, Jakarta

------------------------- , 2009, Tabloid SETDA Pramun Praja Edisi I, Humas SETDA Provinsi Jawa Tengah, Semarang


26 08 2014 14:33:21