Tahun 2015 Pemkab Banyumas Berlakukan 5 Hari Kerja

Kabupaten Banyumas

Tahun 2015 Pemkab Banyumas Berlakukan 5 Hari Kerja

 

PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 memberlakukan 5 (lima) hari kerja, yaitu dengan pengaturan jam kerja  Senin - Kamis pukul 07.15-16.25 WIB dengan istriahat 45 menit yaitu mulai jam 12.00 - 12.45 WIB dan hari Jum'at  pukul 07.15-11.05, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono diruang kerjanya Senin (30/12) kemarin.

Wahyu juga mengatakan, tujuan penerapan 5 (lima) hari kerja adalah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas tugas pemerintahan dan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah, pemerintah Daerah dan instansi vertikal yang telah menerapkan lima hari kerja serta untuk memudahkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2015.

"Penerapan 5 (lima) hari kerja ini adalah untuk efektifitas dan efesiensi serta memudahkan pelaksanaan koordinasi dengan instansi yang telah melaksanakan penerapan 5 (lima) hari kerja lebih dulu, Banyumas termasuk akhir" imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, untuk pemenuhan pelayanan kepada masyarakat telah diatur dengan ketentuan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/unit yang melakukan pelayanan memberlakukan sistem piket (shift) untuk hari sabtu, dan juga SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6 (enam) hari kerja.

" Masyarakat tidak perlu kuatir karena hari sabtu unit kerja yang biasa memberikan pelayanan akan tetap ada petugasnya yaitu dengan sistem piket (shift) dengan ketentuan jam kerja pukul 08.00 -11.50 WIB dan juga SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6 (enam) hari kerja" imbuhnya. 

Adapun SKPD/Unit kerja yang menerapkan 5 hari kerja dengan sistem piket (shift) pada hari sabtu adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (pelayanan bidang perizinan), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil), Dinas Perhubungan, Komunikasi dan informatika (Pelayanan bidang teknik sarana dan keselamatan, UPT terminal dan UPT Perparkiran), Dinas Pemuda, Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Pelayanan bidang pariwisata dan UPT lokawisata Baturraden),

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (bidang pelayanan, penagihan dan lain-lain Pendapatan), Kantor Perpustakaan Daerah, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Balai Latihan kerja), Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (UPT Pasar), Satuan polisi Pamong Praja, Kecamatan, Kelurahan dan Pemerintah Desa.

Sedangkan SKPD yang menreapkan 5 hari kerja tanpa piket hari Sabtu, jelas Wahyu, antara lain Sekretariat Derah, Sekretariat DPRD, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Badan kepegawaian Derah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan, Inspektorat, Kantor Pendidikan dan Pelatihan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Dinas Pertanian Perkebunan dan Perhutanan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.

adapun SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6 (enam) hari kerja antara lain adalah Dinas Pendidikan (TK, SD,SMP,SMA/SMK atau yang sederajat dan sanggar Kegiatan Belajar), Dinas Kesehatan ( Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, BP Paru, Balai Kesehatan Mata Kamandaka, BKMIA Kartini, dan Unit Kesehatan dan Farmasi), RSUD Banyumas, RSUD Ajibarang, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang (unit Kebersihan dan Pertamanan Wilauyah dan unit persampahan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (unit Pemadam Kebakaran) dan Dinas Peternakan dan Perikanan (Rumas Pemotongan Hewan).

Wahyono - Bagian Humas & Protokol Setda Kabupaten Banyumas.

 

 


31 12 2014 08:05:20