Keberadaan Andhong Tidak dibatasi

Kabupaten Banyumas

Keberadaan Andhong Tidak dibatasi

Keberadaan Andhong tidak dibatasi hanya akan ditata bahkan akan dipoles untuk memiliki daya tarik pariwisata demikian, salah satu hasil pertemuan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dengan kurang lebih 40 kusir andhong yang berada di Banyumas yang digelar di sasana wilis rumah Dinas Bupati Banyumas, Minggu malam (6/12) lalu dihadiri oleh wakil Bupati Banyumas, kepala Dinporabudpar dan para pejabat di Dinporabudpar.

Bupati Achmad Husein dalam sambutannya menyampaikan, dirinya dengan wakil bupati dr.Budhi Setiawan sudah lama ingin gendu-gendu rasa dengan para kusir andhong yang ada di Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama mencari solusi agar andhong tetap lestari

" saya sudah lama berkeinginan untuk mengumpulkan para kusir andhng untuk saling berdialog agar masa depan para kusir andhong penghasilannya bertambah dan tetap lestari dengan tidak mengganggu lalu lintas" jelasnya.

Husein juga menyampaikan, dirinya bersama Wakil Bupati tidak sedikitpun ada niatan untuk menghapus andhong dan becak  sebagaimana diberitakan beberapa hari ini " saya dengan pak wakil ora nana niatan sedikitpun arep menghapus/membatasi andhong, dadi angger ana berita yang mengatakan andhong arep dihapus kue anu ora bener" imbuhnya dalam bahasa Banyumas.

Husein menambahkan, dirinya berkeinginan agar andhong tidak hanya sebagai alat transportasi saja tapi memiliki daya tarik pariwisata" saya ingin andhong memiliki daya tarik pariwisata dimana para kusir andhong memiliki keunikan sendiri yaitu dengan memakai iket yang sudah diberi oleh Pemkab Banyumas mulai besok  (senin 8/12)  dan nantinya berpakaian yang unik seperti prajurit nanti akan dianggarkan pada perubahan anggaran 2015 serta untuk dokarnya didesain yang indah" tambahnya

Husein juga menambahkan, untuk memudahkan dalam berkomunikasi para kusir andhong untuk membentuk paguyuban sehingga apabila ada usulan ke Pemkab cukup dilakukan oleh pengurusnya dan akan memudahkan dalam bersama- bersama mebahas permasalahan yang ada.

Senada sisampaikan wabub dr. Budhi Setiawan, berita terkait dengan pembatasan andhong itu tidak benar hanya saat ini sedang dibahas Rancanagan Peraturan Daerah tentang LLAJ dimana becak dan andhong akan diatur dalam rangka peningkatan pendapatannya " jadi tidak pernah akan dibatasi maupun dihapus" jelasnya.

Menjawab pertanyaan para kusir andhong diantaranya Sayidin dari Singasari Karanglewas yang mengusulkan adanya papan tempat andhong  dan sukur Purwanto dari  Banyumas yang mengusulkan pangkalan andhong juga didesain supaya ada daya tarik pariwisatanya, Bupati menjanjikan akan dibahas lebih lanjut dengan instansi yang terkait

Terpisah Kepala Dinhubkominfo Kabuapten Banyumas melalui Kabid Lalulintas Agus Sriyono S.IP mengatakan, saat ini sedang dibahas Rancangan Perda tentang LLAJ untuk mengatur wilayah operasi dan jumlah kendaraan tidak bermotor sesuai kondisi wilayah, sebagai bentuk perlindungan Becak dan Andong yang sudah lama beroperasi tetap bisa beroperasi dengan hasil yang mencukupi.

" Kalau tidak diatur, bagaimana kalau Kabupaten Banyumas di drop Becak dan pengemudinya dari daerah lain, jumlah becak tidak bisa terkendali dan akan menjadikan hambatan disamping pada ruas jalan yang notabene tidak bertambah lebar, dan bagaimana dengan nasib becak asli Banyumas yang sudah lama, apakah mereka tidak akan bertambah kurang penghasilnnya jika becak terus bertambah" jelasnya

Agus juga mengatakan, nantinya akan diatur wilayah oprasi agar tidak terjadi penumpukan becak beroprasi pada satu wilayah agar terjadi keseimbangan sehingga ketertiban dan kelancaran tetap terjaga dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan becak dan andhong akan terlayani.

"Nanti akan diregristasi dan dilihat/dicek  kelayakan kondisi becak maupun andhong sebagai angkutan orang resmi untuk memberikan jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan penumpangnya"imbuhnya.

Agus menegaskan, Pemkab Banyumas tidak ada niatan akan menghapus becak dan andong, bahkan akan dilindungi dengan aturan sebagai landasan dalam operasionalnya sebagaimana layaknya angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum


09 12 2014 07:49:01