SATPOL PP ROBOHKAN BANDO JALAN DR SOEHARSO

Kabupaten Banyumas

SATPOL PP ROBOHKAN BANDO JALAN DR SOEHARSO

PURWOKERTO – Bando Jalan yang melintang di Jalan Prof. Dr. Soeharso tepatnya di depan Kantor Satpol PP, Selasa (9/12) dirobohkan oleh Satuan Pilisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas. Pembongkaran ini merupakan pembongkaran awal dari lima bando jalan lainya. Bando jalan tersebut melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2014, secara berurutan akan dibongkar.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan, bando jalan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Dalam perda ditegaskan jika bando jalan tidak boleh ada. “Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP untuk segera membongkar bando jalan, dan hari ini mulai pembongkaran,” kata Husein.

Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Banyumas, Omar Udaya mengatakan, pembongkaran dilaksanakan berdasarkan surat perintah dari bupati mengenai pembongkaran bando jalan. Rencananya, pada tahap awal akan membongkar lima bando jalan, salah satunya yang berada Jalan dr Soeharso.
“Ada lima yang akan kita bongkar terlebih dahulu, salah satunya di depan Satpol PP ini,” katanya.

Untuk sementara sisa besi pembongkaran ditempatkan di Garasi Kantor Satpol PP. Namun Omar mengaku, sebenarnya dibutuhkan gudang yang representatif sebagai tempat menyimpan material bando jalan usai pembongkaran. Berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame dan Permen PU Tahun 2011 tentang bando jalan, bando jalan yang berupa besi akan diambil menjadi aset daerah melalui proses lelang. Namun proses lelang membutuhkan waktu, sehingga gudang untuk penyimpanan masih dibutuhkan.

Menurutnya, yang perlu disiapkan yaitu gudang besar untuk menyimpan material bando jalan yang pada umumnya berupa besi besar. “Untuk sementara kita amankan di garasi kita” jelasnya

Ketua Bagian Hukum Asosiasi Pengusaha Reklame Banyumas (Aspermas) Andika Danu mengatakan, pihaknya tidak keberatan penertiban bando jalan. “Kalau memang itu peraturan dari pemerintah, kami taati,” ujarnya.

Parsito


10 12 2014 07:36:01