Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015.

Kabupaten Banyumas

Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2015, Senin (19/1) kemarin diserahkan oleh Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein, Penyerahan dilaksanakan di Pendopo Si Panji kepada 7 simbolis masing-masing SDABM, DCKKTR, Bapeermas PKB, Dinporabudpar, Kantor Diklat dan Camat Cilongok.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Banyumas, Ketua DPRD, jajaran Forkompinda Kabupaten Banyumas, para asisten, para staf ahli Bupati, Para Kepala Dinas/Lemtekda di Kabupaten Banyumas,Pimpinan Bank Jateteng, Direktur PDAM,Pimpinan BRI Cabang Purwokerto,Pimpinan BPR Purwokerto Utara dan Selatan dan Camat se Kabupaten Banyumas.

Sekda Banyumas Ir. Wahyu Budisaptono, M.SIjuga selaku ketua Tim Anggaran Kabupaten Banyumas dalam laporannya menyampaikan, DPA merupakan  tindak lanjut dari ditetapkannya Perda  Nomor 23 Tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Banyumas TA.2015 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD TA 2015 yang berfungsi sebagai alat pengendali,pengawasan dan perangkat akuntansi Pemerintah.  

Wahyu juga melaporkan, sebanyak 2.393 DPA telah selesai dan diserahkan kepada semua SKPD antara lain untuk  beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 seperti contoh  pada Dinas Kesehatan untuk Program Pengembangan lingkungan yaitu untuk Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan sebesar Rp.1.474.000.000,00, Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin sebesar Rp.25.200.000.000,00, Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp.25.000.000.000,00 Program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya sebesar Rp.5.934.092.000,00

Pada Dinas SDABM akan dilaksankan Program Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan sebesar Rp.71.326.934.457,00 Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sebesar Rp.13.575.000.000,00, dan Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya sebesar Rp.12.580.824.000,00.

Pada DCKKTR beberapa program antara lain Program Peningkatan Sarana dan prasarana Aparatur sebesar Rp.11.960.000.000,00, Program Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana Prasarana Puskesmas/Puskesmas Pembantu dan jaringannya sebesar Rp.6.555.222.972,00 Program Penyediaan Fasilitas Umum sebesar Rp.3.506.450.000,00 Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau sebesar Rp.5.350.000.000,00

Pada Bapermas PKB beberapa program antara lain Program Keluarga Berencana Rp.2.079.439.250,00  Program Peningkatan parsitipasi masyarakat dalam membangun desa Rp.714.334.500,00 Program peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa Rp.908.334.175,00 Program Pelatihan kerampilan menejeman badan usaha milik desa Rp.525.000.000,00 Program peningkatan peran perempuan di perdesaan Rp.700.000.000,00  dan berbagai program yang tersebar di semua SKPD di Banyumas.

Bupati Achmad Husein dalam sambutannya menyampaikan, DPA merupakan dokumen yang tidak hanya sekedar dibelanjakan tapi untuk dipertanggungjawabkan secara sungguh-sungguh secara efektif dan efiseien karena merupakan uang rakyat yang harus dikembalikan kepada rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Husein berpesan agar dalam pelaksanaannya efektif dan efisien dengan parameter menurunnya angka pengangguran, kemiskinan, daya dukung menjadi stabil tidak tergoyahkan, meningkatnya pelayanan masyarakat dan peningkatan jati diri orang Banyumas dengan banyak prestasi yang diraih sehingga akan semakin tersohor.

Husein juga berpesan untuk mengikuti seluruh aturan yang ada dengan selurus-lurusnya karena merupakan tembok besar yang apabila kita melanggar akan terbentur, tunduk dan patuh serta tidak perlu bertanya lagi, laksanakan sesuai Setandar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak ngumpul di akhir tahun.

Senada disampaikan oleh  Kejari Purwokerto Masy Robi dalam pengarahannya mengatakan, DPA untuk dipelajari dan dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku karena apabila kalau melakukan penyelewengan akan berhadapan dengan hukum dan kejaksaan dan Kepolisian hanya melakukan aturan hukum.

Kapolres Banyumas yang juga didawuh untuk memberikan sambutan mengatakan,Kegiatan yang ada di DPA merupakan uang negara dan rakyat harus dikembalikan kepada negara dan rakyat untuk kesejahteraan,kemajuan dan kebaikan Banyumas (and).

Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Banyuma


20 01 2015 07:28:26