KEBIJAKAN KEUANGAN DESA DAN PENGUATAN OTONOMI DESA MENUJU KEMANDIRIAN DESA Pasca Diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Kabupaten Banyumas

Drs. Joeliono Widyaiswara Pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas

Didalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diamanatkan bahwa tujuan pengaturan desa, antara lain mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, dan  memperkuat masyarakat  sebagai subyek pembangunan. Sehingga untuk mengemban misi dimaksud desa memiliki kedudukan dan peranan  yang strategis sebagai unit organisasi pemerintah yang langsung berhadapan dengan masyarakat dengan segala latar belakang kebutuhan dan kepentingannya, sehingga kepada Pemerintah Desa perlu diberikan kewenangan yang memadai untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menuju terwujudnya             

Kebijakan di bidang keuangan desa untuk mendukung penguatan otonomi desa diatur bahwa sumber pendapatan desa selain pendapatan asli desa, meliputi : Dana Desa yang bersumber dari APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, Alokasi Dana Desa (ADD), bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan Kabuopaten/Kota, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan yang sah. Dana desa yang bersumber dari APBN ditentukan10 persen dari dan diluar dana transfer daerah (on top) secara bertahap, dan besarannya ditentukan oleh jumlah desa dan pengalokasiannya dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kematian, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis.

Loekman Soetrisno (1988) dalam tulisannya yang berjudul  Negara dan Peranannya dalam Menciptakan Pembangunan Desa yang Mandiri  (1988) mengisyaratkan bahwa dalam konteks pembangunan pedesaan di Indonesia konsep mandiri mempunyai arti lebih luas dari pada sekedar  perimbangan tanggung jawab pembiayaan pembangunan. Konsep mandiri berarti perubahan kekuatan antara masyarakat pedesaan dan negara dalam menentukan arah dan tujuan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Selanjutnya oleh Loekman Soetrisno lebih diperjelas lagi bahwa suatu pembangunan dikatakan berhasil tidak hanya apabila pembangunan itu menaikkan taraf hidup masyarakat, tetapi juga harus diukur dengan sejauh mana pembangunan itu dapat menimbulkan kemauan dan kemampuan dari suatu masyarakat untuk mandiri, dalam arti kemauan masyarakat itu untuk menciptakan pembangunan dan melestarikan serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan, baik yang berasal dari usaha mereka sendiri maupun yang berasal dari prakarsa yang datang dari luar masyarakat.                        

Pemerintah Kabupaten dalam melaksanakan pembinaan otonomi desa semestinya tidak dilaksanakan secara seragam pada masing-masing desa, tetapi secara arif dengan mengedepankan dan mempertimbangkan karakteristik, potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Sebuah adagium mengatakan “Desa mawa Cara, Negara mawa Tata”

Masalahnya langkah-langkah apa yang perlu diambil dalam mempersiapkan pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang baru.

Kedua, perlu terlebih dahulu dibangun system yang handal mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pengawasan dalam mengelola keuangan desa dan yang jumlahnya cukup besar dan pelaksanaan pembangunan  agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan, dengan melibatkan stakeholders baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Keempat, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa.

DAFTAR PUSTAKA.

Loekman, Soetrisno. 1988. Negara dan Peranannya dalam Menciptakan Pembangunan Desa yang Mandiri. dalam Majalah Prisma No.1, LP3ES. Jakarta.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penerbit Penerbit Fokusmedia,Bandung

Peraturan  Pemerintah  Nomor   43  Tahun  2014   tentang   Peraturan   Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penerbit Penerbit Fokusmedia, Bandung


13 02 2015 10:35:35