Dominic dan Wisata Niaga Peroleh Keringanan Denda
Hotel Dominic/Widodo Asli yang terletak di Jalan Komisaris Bambang Suprapto Purwokerto dan Hotel Wisata Niaga di Jalan Merdeka Purwokerto yang beberapa waktu lalu dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan dan denda maksimal 10 % dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena tidak berijin mendapatkan keringanan denda dari denda yang ditetapkan sebelumnya dari Pemerintah Kabupaten Banyumas
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menetapkan denda untuk Hotel Dominic sebesar 1,37 milyar dari hitungan 10% dari RAB bangunan yang ditetapkan Pemkab Banyumas Rp. 13.793.381.000 dan hotel Wisata Niaga Rp. 774.057. 200 dari perhitungan 10% dari RAB bangunan Rp. 7.740.572.000,- dan setelah mendapatkan keringanan menjadi 1 milyar untuk Hotel Dominic/Widodo Asli dan 500 juta untuk hotel Wisata Niaga.
Pemberian keringanan denda setelah dilaksanakan rapat koordinasi membahas permohonan keringanan denda yang diajukan oleh kedua pemilik hotel, yang digelar di ruang rapat sekda Selasa (27/1) kemarin, dipimpin oleh Sekda Banyumas dihadiri oleh Kasi Perdatun dan TUN selaku Jaksa Pengacara Negara, Aspemin, Kepala DPKKAD, Kepala DCKKTR, Kepala Sadtpol PP, Kepala Dinporabudpar, BLH, BPMPP, Bagian Hukum , Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Banyumas dan Kedua Pemilik Hotel.
Sekda Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si mengatakan, Pemkab Banyumas memberikan keringanan SETELAH kedua hotel tersebut melayangkan surat permohonan keringanan denda kepada Bupati Banyumas, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan oleh tim Kabupaten Banyumas dan ditetapkan pengurangan denda/pemberian keringanan menjadi 1 milyar untuk Hotel Dominic/Widodo Asli dan 500 juta untuk hotel Wisata Niaga dan ketetapan tersebut diterima oleh kedua pemilik hotel tersebut.
“ Penetapan denda sebesar 1 milyar untuk hotel Dominic/Widodo Asli dan 500 juta untuk hotel Wisata Niaga telah disetujui oleh kedua Pemilik Hotel setelah mendapatkan penjelasan dari tim Kabupaten Banyumas bahkan sanggup untuk mebayar denda ke Kas Daerah pada hari ini (Rabu 28/1)” jelasnya.
Wahyu menambahkan, pemberian keringanan denda terhadap hotel Wisata Niaga karena selama disegel bertindak koperatif dan patuh pada Peraturan Daerah (PERDA) dengan tidak membuka segel, selama beroprasi telah memberi kontribusi dan meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung upaya pengembangan investasi dan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Banyumas, menambah daya tarik kunjungan wisata dan merupakan pengusaha lokal putra Daerah serta menyerap tenaga lokal.
Sedangkan hotel Dominic/Widodo Asli selama disegel juga bertindak koperatif dan patuh pada PERDA dengan tidak membuka segel, apabila sudah beroprasi dapat memberi kontribusi dan akan meningkatkan PAD serta mendukung upaya pengembangan investasi di Kabupaten Banyumas, menambah daya tarik kunjungan wisata dan merupakan pengusaha lokal putra Daerah dan menyerap tenaga lokal.
Wahyu menambahkan, setelah membayar denda kedua hotel tersebut dapat langsung mengajukan ijin dengan melampirkan bukti pembayaran denda dan syarat yang lain dan dijamin 7 hari selesai dengan ketentuan persyaratan lengkap “Pemkab Banyumas akan membantu pemilik hotel dalam mengajukan ijin dan menjamin akan memberikan pelayanan yang cepat maksimal 7 hari selesai dengan ketentuan syarat lengkap” imbuhnya
Wahyu juga menambahkan, karena kepatuhan dan sikap koperatif kedua pemilik hotel maka dirinya telah memerintahkan kepada dinas yang mengelola perijinan untuk membantu sepenuhnya agar ijin cepat keluar dan hotel cepat beroprasi. “saya sudah perintahkan untuk Dinas yang terkait pemberi ijin untuk menempatkan 1 personil khusus membantu pengajuan perijinan dengan alasan karena sikap kepatuhan dan koperatif yang ditunjukan oleh kedua pemilik hotel” tambahnya.
Kepada para investor yang akan berinvestasi di Banyumas, Wahyu menghimbau, agar kejadian yang dialami hotel Dominic dan Wisata Niaga tidak terjadi lagi yaitu dengan mentaati segala aturan dari awal akan berinvestasi karena Pemkab Banyumas sangat mendukung investasi dan pro investasi.(and)
Sumber : Bagian Humas & Protokol Setda Kabupaten Banyumas
28 01 2015 15:19:21