BANTUAN GUBERNUR DILARANG UNTUK BELANJA KONSUMTIF

Kabupaten Banyumas

BANTUAN GUBERNUR DILARANG UNTUK BELANJA KONSUMTIF

BANYUMAS - Bupati Banyumas Ir Achmad Husein melarang para Kepala Desa membelanjakan Bantuan Gubernur Tahun 2015 untuk belanja konsumtif, hal ini disampaikan saat melakukan arahan dan sosialisasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (23/3) di Balai Kelurahan Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan. Sosialisasi dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Ketua BPD diluar kecamatan kota. 

Bupati berpesan agar bantuan yang akan diberikan tidak boleh untuk mebangun talud makam, gapura, sarana prasarana peribadatan, kantor desa/PKK/Balai RW/RT, pos kamling maupun honarium dan sewa alat. “Diharapkan bantuan untuk membangun sarana prasarana desa yang produktif  seperti kantor BUMDes, Pasar Desa” katanya.

Yang lebih penting lagi bantuan yang diterimakan dapat dikelola dengan baik dan benar, efektif, efisien, transparan, tepat waktu, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan. “bantuan ini agar dapat dinikmati oleh rakyat sepenuhnya” tambahnya.

Bupati juga menjelaskan kalau bantuan ini harus diperjuangkan melalui proposal. “Segera adakan rembug desa, untuk membahas rencana kegiatan, dan minggu ini diharap proposal sudah masuk kecamatan, April sudah masuk propinsi dan diharapkan Mei sampai Juli sudah dapat dicairkan, dan ingat batas akhir SPJ adalah bulan Oktober” kata Bupati.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (Bapermas PKB) Kabupaten Banyumas Drs Taefur Arofat M.Pdi mengatakan bahwa Tahun 2015 Kabupaten Banyumas menerima bantuan Gubernur sebesar Rp  13,51 M dengan perincian untuk Desa Pemula sebanyak 129 Desa mendapat bantuan Rp 50 juta, Desa Prakarsa sebanyak 169 desa mendapat bantuan Rp 40 juta dan 3 desa berikari mendapat bantuan Rp 100 juta. “Desa yang mendapat bantuan Rp 100 juta Desa Banjarsari Wetan, Banjarsari Kulon dan Kotayasa, semua di Kecamatan Sumbanh” jelasnya.

Taefur juga mengucapkan terima kasih kepada semua Kepala Desa yang sudah mebuat SPJ Bantuan Gubernur Tahun 2014 lalu. Walau laporan ada yang harus ditagih-tagih tetapi semua sudah selesai. “Pak Gubernur pada sosialisasi pada awal bulan, tidak akan mencairkan bantuan desa yang belum mengirimkan SPJ” tambahnya.

Taefur dengan agak berkelakar menyampaikan ada desa yang paling lambat mengirimkan SPJ. “Teriring permohonan maaf saya harus menyampaikan lima desa yang mengirimkan SPJ paling lambat yaitu Desa Pageralang Kemranjen, Desa Cirahab Lumbir, Desa Karangsoka Kembaran, Windunegara Wangon dan Desa Karanggedang Sumpiuh” jelasnya.

Selain desa yang paling akhir menurut catatanya ada lima kecamatan yang paling awal mengirimkan spj, masing-masing Baturaden, Banyumas, Ajibarang, Tambak dan Clilongok. “Ini saya meniru sosialisasi di tingkat Propinsi sebagai dorongan dan motivasi agar kedepan semua menepati jadwal yang yang sudah direncanakan” kata Taefur.

Parsito : Pemberitaan dan Dokumentasi


24 03 2015 07:38:10