BNN Kabupaten Banyumas Terbentuk

Kabupaten Banyumas

BNN Kabupaten Banyumas Terbentuk

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas akhirnya terbentuk, terbentuknya BNN Kabupaten Banyumas ditandai dengan dilantiknya pejabat BNN Kabupaten Banyumas oleh Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Drs. Amrin Remico, MM di Rupatama lantai 3 BNN Prov. Jateng Jl. Madukoro Blok 88 Semarang Senin, (31/8) kemarin. Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat BNN kota Tegal.

Pejabat BNN Kabupaten Banyumas yang dilantik antara lain Drs. Azis Nurwanto Sulistiyo sebagai Kepala BNN sebelumnya Koorgadik SPN, Kristian Sugiono, SH Kasubag Umum sebelumnya Kasubag Pendidikan Pemuda Olah Raga dan Kebudayaan (PPOK) di Bagian Kesra Setda Kabupaten Banyumas, Wicky Sri Erlangga Adityas, S.Sos, M.Si Kasi pencegahan dan Dayamas sebelumnya Kasi Olah Raga Pada Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, Misbakhul Munir, SKM sebagai Kasi Rehabilitasi sebelumnya pejabat eselon IV di Dinas Kesehatan dan masih ada satu jabatan yang belumterisi yaitu kasi penindakan.

Hadir turut menyaksikan Wakil Bupati Banyumas dr. Budhi Setiawan, Walikota Tegal, Kepala BKD Kabupaten Banyumas dan Tegal Kepala BNN Kabupten Kendal,Batang, Purbalingga,Cilacap dan temanggung berseta Kasubag umum.

Amrin Remico dalam sambutannya mengatakan, jabatan adalah amanah, kehormatan dan kepercayaan juga merupakan ujian dan cobaan sekaligus godaan  yang harus dijalani maka dibutuhkan keikhlasan dan kesabaran dalam menjalankannya

Remico berhrap agar para pejabat yang dilantik untuk mampu mengenal berbagai permasalahan yang ada dilingkungan kerja, berkontribusi maksimal, memberikan tauladan serta dapat menentukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan kinerja  dengan memperkuat kebersamaan internal dan melakukan kooordinasi dengan instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat

Kepala BKD Kabupaten Banyumas Ahmad Supartono  yang turut hadir dalam pelantikan tersebut mengatakan, pembentukan BNN Kabupaten/kota  merupakan amanah dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan “ BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) merupakan instansi vertikal yang merupakan kepanjangan tangan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang BNN di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Partono juga mengatakan, pajabat  yang dilantik berasal dari unsur kepolisian dan PNS Pemkab Banyumas “ untuk pejabat yang berasal dari PNS Pemkab Banyumas status kepegawaiannya adalah PNS Daerah yang dipekerjakan dimana gajihnya masih di instansi sebelumnya tunjangannya berasal dari BNN”jelasnya

Untuk melengkapi unsur staf di BNN Kab. Banyumas akan disisi dari fungsional umum yang juga diambilkan dari beberapa instansi di Pemkab Banyumas “ " sementara hanya 5 PNS yang akan menjadi tenaga Fungsional Umum di BNN Kab. Banyumas yang berasal PNS Kabupaten Banyumas yang setatusnya sama sebagai PNS Daerah yang dipekerjakan" imbuhnya.

Wakil Bupati Banyumas mengatakan, hadirnya BNN Kabupaten Banyumas akan lebih memaksimalkan dalam penangangan penyalahgunaan Narkotika di Banyumas " sekarang sudah berdiri BNN di Banyumas tentunya penanganan penyahgunaan narkotika di Banyumas akan lebih maksimal dan para pejabat yang telah dilantik segera melakukan konsolidasi dan segera bekerja sehingga kehadiran BNN akan cepat dirasakan oleh masyarakat.

Terkait dengan kantor BNN sebelum dibangunya kantor yang tetap, Budhi mengatakan “ untuk sementara akan menempati kantor ULP dilantai dua di jalan ragasemangsang Purwokerto sebelum kantor baru di bangun” imbuhnya.


Selasa, 01 September 2015