Bupati Banyumas Ir Achmad Husein Pimpin Pemusnahan Minuman Beralkohol

Kabupaten Banyumas

Bupati Pimpin Pemusnahan Minuman Beralkohol

BANYUMAS : Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mempimpin pemusnahan ribuan botol, dan ribuan luter minumal beralkohol, Kegiatan dilaksanakan usai upacara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-445 Kabupaten Banyumas, Senin (22/2/2016) di Alun-alun Purwokerto.

Kepala Satuan Pilisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari operasi penertiban penyakit masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP bekerjasama Polres Banyumas, Kodim 0701, dan Kejaksaan Negeri Purwokerto, mulai bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Februari 2016.

“Operasi Penertiban Penyakit Masyarakat tersebut mendasarkan pada Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penyakit Masyarakat” jelas Imam.

Imam menambahkan minuman beralkohol yang dimusnahkan berjumlah 6.129 botol berbagai merk dan kemasan, 7.379 liter minuman beralkohol jenis tuak dan ciu. “Golongan A (kandungan alcohol sampai dengan 5%) sebanyak 4.822 botol, Golongan B (kandungan alcohol 5% sampai 20%) sebanyak 935 botol, Golongan C (kandungan alcohol 20% sampai dengan 55%) sebanyak 372 botol, Tuak sebanyak 7.123 liter dan Ciu sebanyak 256 liter.

Peredaran minuman beralkohol berupa kemasan tersebar hampir diseluruh wilayah Kabupaten Banyumas. “Wilayah Perkotaan, Baturraden, Sumbang, Rawalo, Ajibarang, Wangon, Sokaraja, Kalibagor untuk minuman beralkohol. Sedangkan tuak dan ciu, selain di wilayah eks Kotip Purwokerto terbanyak adalah di wilayah Cilongok, Pekuncen, Kalibagor dan Sumbang” tambahnya.

Sebelum pemusnahan, dilaksanakan menandatangan Berita Acara Pemusanahan yang ditanda tangani oleh Danrem, Bupati, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim dan Kajari Banyumas dan Purwokerto.

Bupati Banyumas mengawali pemusnahan botol dengan melindas botol minuman beralkohol dengan menggunakan bulldozer dilanjutkan oleh anggota Forkompinda dan tokoh masyarakat, pemuda pramuka ikut membuang tuak dan ciu ke saluran pembuangan. Untuk membersihkan disemprot dengan air oleh Mobil Pemadam Kebakaran, selanjutnya semua sisa-sisa hasil pemusnahan dibersihkan oleh UPT Kebersihan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas untuk dibuang di TPA Kaliori Banyumas.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan keberadaan Satpol PP semakin diakui dan diperlukan keberadaanya oleh masyarakat. Berbagai tantangan penyakit masyarakat seperti miras masih menghantui masyarakat, sehingga membutuhkan peran dari aparat penegak hukum dan keamanan termasuk Satpol PP. “Ini adalah pelanggaran Perda, sehingga Satpol PP yang menjalankan tugas menegakan Perda” kata Bupati.

Bupati menambahkan bahwa miras itu memang terasa sulit dihilangkan, namun kita harus terus berkomitmen melawan miras. “Butuh komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan generasi muda yang sehat tanpa minuman beralkohol, dan memberikan pembinaan kepada tempat-tempat yang berpotensi menyimpan miras seperti tempat karaoke, kafe dan warung remang remang agar tidak memperjualbelikan minuman keras itu” ajak Bupati.


Senin, 22 Pebruari 2016