PEMKAB BANYUMAS BONGKAR 58 KIOS TIDAK BER IMB
PEMKAB BANYUMAS BONGKAR 58 KIOS TIDAK BER IMB
PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas membongkar 58 Kios yang berada di Jalan Sokaraja - Banyumas tepatnya di Desa Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja dan Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor karena tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelumnya pemkab telah melayangkan surat teguran 1, 2 dan 3 dan telah mengundang para pemilik untuk diberikan penjelasan .
" Pemkab sudah melayangkan surat teguran 1 kurang lebih satu tahun yang lalu kemudian ditindaklanjuti dengan teguran 2 dan 3 serta mengundang para pemilik untuk diberikan penjelasan sehingga sangat manusiawi dalam melakukan penertiban ini. " kata Ka Satpol PP Kabupaten Banyumas Drs. Imam Pamungkas.
Pembongkaran dilakukan oleh Tim Kabuapten Banyumas dibawah pimpinan Satpol PP Kabupaten Bnyumas.
58 bangunan kios tersebut beridiri diatas tanah milik PT. KAI bersifat menyewa, dan kegiatan pembongkaran berjalan dengan lancar karena sebagaian kios memang belum sempurna sehingga belum ditempati dan kios yang sudah ditempati oleh pemilik sudah dikosongkan terlebih dahulu
Jumat, 15 April 2016