Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Kabupaten Banyumas

 

Bupati Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

 

BANYUMAS : Bupati Banyumas Ir Achmad Husein memimpin upacara  Hari Otonomi Daerah ke 20 tahun 2016, Rabu (27/04/2016) di halaman kPendopo Sipanji Purwokerto. Hari Otonomi Daerah tahun  2016 mengangkat tema “Memantapkan otonomi daerah menghadapi Masyarakat Ekomomi Asean (MEA)”.

 

Hadir dalam upacara tersebut Kepala SKPD serta para Camat dan sebagai peserta upacara perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Banyumas.

 

Bupati Banyumas yang membacakan Sambutan Menteri  Dalam Negeri RI mengatakan otonomi daerah telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah dan pengembangan demokrasi lokal.

 

“Seiring dengan diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi ASEAN  (MEANS) pada tahun 2016 ini, seluruh pemerintah daerah  harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut, arus dalam aktifitas ekonomi antar ASEAN yaitu arus bebas barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja trampil, arus bebas modal dan arus bebas investasi. melalui pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara negara yang berada dilingkungan ASEAN”.lanjutnya.

 

“Upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda, harus terwujud sinergi penyelenggaraan pemerintah secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah”.katanya

 

“Kebijakan “Nawacita atau 9 (Sembilan Agenda Prioritas Pemerintah Kabinet Kerja” harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta harus mampu dilaksanakan secara efektif”. Tambahnya

 

“Sehingga melalui penetapan otonomi daerah kita tidak akan kalah saing dengan masyarakat ASEAN lainnya, dengan kata lain setiap peraturan yang menghambat proses investasi dan perizinan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pembatalan oleh pemerintah daerah bersama DPRD” pungkasnya.

 

Parsito


Kamis, 28 April 2016