SISWA SD YANG TAK MELANJUTKAN SMP MENURUN

Kabupaten Banyumas

 

SISWA SD YANG TAK MELANJUTKAN SMP MENURUN

 

BANYUMAS : Upaya Pemerintah Kabupaten Banyumas, untuk menanggulangi siswa putus sekolah terus digiatkan. Jumlah lulusan SD yang tidak melanjutkan sekolah ke jenjang SMP diprediksi turun, bila dibandingkan tahun lalu. Bahkan Dinas Pendidikan memproyeksikan tahun ini jumlah lulusan SD yang tidak meneruskan ke SMP sebanyak 40 anak.

 

Kepala bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Edy Rahardjo, pihaknya telah memerintahkan pihak sekolah jenjang SD untuk melakukan pendataan terhadap potensi siswa SD yang tidak meneruskan ke jenjang SMP.

 

”Guru kelas 6 di Banyumas sudah diperintahkan untuk menanyakan ke seluruh siswa di kelas itu, mana yang akan melanjutkan ke SMP dan mana yang tidak. Hasilnya terdapat 40 anak yang kemungkinan besar tidak melanjutkan sekolah lagi,” ungkapnya.

 

Menurut dia, banyak alasan yang melatarbelakangi, antara lain motivasi anak yang kurang, ada yang memilih pendidikan non formal dan ada anak yang lebih memilih untuk bekerja daripada bersekolah.

 

“Namun bila dibandingkan tahun lalu, jumlah tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2015 jumlah lulusan SD yang tidak meneruskan sekolah ke jenjang SMP tercatat ada sebanyak 230 anak” katanya.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santoso, terkait dengan upaya penanganan anak putus sekolah, mengatakan Pemkab memang tengah melakukan berbagai upaya untuk penanganan anak putus sekolah.

 

“Saat ini kami menyelesaikan draft Surat Keputusan Bupati Banyumas tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan siswa putus sekolah. Satgas tersebut berisi berapa unsur, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, tokoh masyarakat hingga tokoh agama” katanya.

 

Purwadi menargetkan sebelum PPDB berakhir, draft SK Bupati itu sudah ditandatangani, sehingga Satgas yang ditunjuk dapat langsung bekerja. Di tingkat desa yang menjadi penanggung jawab adalah kepala desa. Tingkat kecamatan yang menjadi penanggung jawab adalah camat dan ketuanya kepala UPK (Unit Pendidikan Kecamatan). Sedangkan di tingkat kabupaten yang menjadi penanggungjawab adalah Kepala Dinas Pendidikan.

 

Satgas nantinya juga harus mampu berkomunikasi dengan siswa, orang tua dan sekolah dalam menjembatani anak putus sekolah.  ”Selain memberi motivasi, satgas juga harus memastikan pihak sekolah bersedia menampung anak putus sekolah yang ingin bersekolah lagi,” imbuhnya.

 

Parsito


Jumat, 01 Juli 2016