Bupati Serahkan Remisi pada 150 Napi Lapas Purwokerto

Kabupaten Banyumas

Bupati Serahkan Remisi pada 150 Napi Lapas Purwokerto

 

PURWOKERTO : Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun ke-71 RI, 3 narapidana dinyatakan langsung bebas.

 

Remisi diserahkan secara simbolik oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Huesin, Rabu (17/8/2016) kepada perwakilan narapidana didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Purwokerto Bawon BC IP, SH.

 

Kalapas, Bawon, BC.IP SH dalam laporan pengantarnya, mengatakan penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Purwokerto, saat ini sebanyak 335 orang terdiri 107 tahanan dan 228 narapidana. Untuk tahun 2016 ini yang mendapatkan remisi umum sebanyak 150 orang.

 

“Remisi yang diberikan ke nara pidana bervariasi, mulai satu bulan hingga enam bulan,”terangnya

 

Bawon menjelaskan,untuk pemberian remisi kemerdekaan ini, untuk remisi Umum I, remisi 1 bulan untuk 40 narapidana (napi), 2 bulan untuk 27 napi, 3 bulan 35 napi, 4 bulan 10 napi dan 6 bulan 2 napi.

 

Sedangkan untuk remisi umum II sebanyak 3 orang, mendapatkan remisi 1, 3 dan 4 bulan masing-masing 1 orang.

Sementara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 soal tahanan kasus pidana khusus seperti narkoba, korupsi maupun teroris, menurut Bawon terdapat 12 napi yang dinyatakan memperoleh remisi. Mereka mendapat remisi 4 bulan untuk 5 napi dan 5 bulan untuk 7 napi.

 

Bupati Banyumas saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan remisi merupakan instrumen yang mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani masa pembinaan. “Karena remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik” kata Bupati.

 

Pemberian remisi ini, menurut Bupati merupakan hak narapidana, dan merupakan sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus sebagai motivasi dalam mendorong warga binaan kembali kepada keluarga. “Dengan kembali kepada keluarga, akan menjadikan kehidupan menjadi lebih baik,” tambahnya.

 

Bupati berpesan setelah kembali  kepada keluarga dan masyarakat, agar segera kembali bersosialisasi. “Berusahalah selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku, agar keberadaannya dapat diterima di tengah-tengah masyarakat,” pesannya 


Kamis, 18 Agustus 2016