KESBANGPOL PERKETAT PENGAWASAN ORANG ASING

Kabupaten Banyumas

 

 

KESBANGPOL PERKETAT PENGAWASAN ORANG ASING

BANYUMAS : Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyumas memberi pembekalan, penjelasan dan pemapaparan tentang pengawasan orang asing, Selasa (4/10/2016) di Hotel Dominic Purwokerto. Pembekalan diberikan kepada pelaku usaha pariwisata dan industri untuk pengawasan orang asing, tenaga kerja orang asing dan ormas asing.

 

Kepala Kesabangpol Drs Setia Rahendra mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan bebas visa bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia, mengharuskan pihaknya, melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing. Untuk itulah pihaknya mengandeng berbagai pihak khususnya pemilik perusahaan, hotel, dan dunia pariwisata untuk bersama-sama melakukan pengawasan.

 

Sebagai pengetahuan dan langkah yang harus diambil oleh pelaku usaha pariwisata dan industri, Kesabangpol mengundang narasumber dari Kantor Emigrasi Cilacap, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. “Pengawasan orang asing perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak dan mereka yang terlibat langsung dalam masalah kependudukan,” kata Rahendra

   

Rahendra menjelaskan tentang Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat asing di Daerah dan Pemendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga kerja Asing di Daerah juga mengingatkan saling mewaspadai orang asing yang ada di daerah Indonesia. “Sebagai rasa kebersamaan di antara sesama pelaku usaha pariwisata dan industri, dengan aparat pemerintah sehingga akan mempermudah koordinasi, jika dalam perusahaannya ada orang asing, baik sebagai wisatawan maupun tenaga kerja” katanya

 

Nantinya apabila dalam perusahaan dan dunia wisata ada orang asing yang berkerja atau yang melakukan aktifitas yang lama di Banyumas mereka wajib melaporkan ke Kantor Kebangpol dan Kantor Emigrasi. Hal ini untuk mengantisipasi, khususnya terkait dengan masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan.

 

“Peningkatan kejahatan yang bersifat transnasional, seperti cyber crime, narkotika, dan terorisme, bisa dilakukan oleh orang asing yang ada di Indonesia, sehingga kita perlu waspada” katanya

 

Parsito


Rabu, 05 Oktober 2016