Kelola Taman Kota Ajibarang, Gandeng Swasta dan Pemdes
Kelola Taman Kota Ajibarang, Gandeng Swasta dan Pemdes
BANYUMAS – Pembangunan Taman Kota Ajibarang telah selesai akhir Desember 2016 lalu, kini pengelolaan dalam pembahasan. Rencananya pengelolaan ruang terbuka hijau tersebut akan dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kecamatan Ajibarang.
Dalam pengelolaan, Pemerintah Kecamatan Ajibarang berencana akan menggandeng sejumlah pihak swasta dan pemerintah desa di wilayah Kota Kecamatan Ajibarang untuk bersama-sama megelola Taman Kota Ajibarang agar lebih representatif.
Camat Ajibarang, Eko Heru Surono mengatakan, setelah serah terima, pihakya berencana akan melanjutkan kembali pembenahan Taman Kota Ajibarang agar lebih representatif untuk kepentingan anak-anak dan pelajar. Perlengkapan sarana dan prasarana termasuk air mancur, penyediaan wifi internet, tempat bermain dan wahana panggung ekspresi pelajar termasuk dalam wacana untuk kelengkapan taman kota tersebut.
“Langkah pembenahan tahap pertama yang akan kami lakukan antara lain pembersihkan, lampu penerangan dan beberapa bagian akan dipagar,” ujarnya.
Menurutnya sebagai ruang terbuka hijau, Taman Kota Ajibarang merupakan tempat strategis yang belum termanfaatkan dengan baik. Jika dikelola dengan baik bisa dijadikan ajang ekspresi para pelajar di sekitar Ajibarang.
“Letak taman yang berada tepat di persimpangan paling padat lalu lintas di Ajibarang. Untuk parkir pengunjung, kami rencanakan parkir diletakkan pada bagian dalam tepatnya parkir dekat masjid, bekerjasama dengan dua desa yaitu Pemerintah Desa Ajibarang Wetan dan Ajibarang Kulon,” kata dia.
Taman Ajibarang jelas Heru, akan dikelola dan dibangun bekerjasama dengan sejumlah pihak swasta. Pihaknya berharap sejumlah perusahaan yang ada di Ajibarang termasuk CSR dari Dreamland atau yang lain dapat diajak kerjasama untuk kemajuan Ajibarang. Sebagai taman di pusat keramaian, menurut Eko Heru di taman Ajibarang akan dibuatkan area khusus bagi pedagang kaki lima.
“Untuk tahap kedua, lanjut Heru, pihaknya akan menentukan zona yang akan diizinkan dengan pembatas waktu untuk berjualan.Sehingga, selain tahapan sosialisasi, pihaknya juga sudah mendata pedagang yang berada di wilayah kedua desa tersebut terutama yang berada di jalan protokol,” jelasnya.
“Pendataan masih kami lakukan dan dalam pendataan tersebut, kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan akan dilaksanakan peraturan daerah terkait PKL. Terutama di titik depan Kantor Kecamatan Ajibarang, UPK, Kantor Pos sampai Taman Kota,”jelasnya.
Rabu, 01 Pebruari 2017