Pemkab Banyumas Tetapkan Jam Kerja Baru

Kabupaten Banyumas

Selama Bulan Suci Ramadhan 1438H

Pemkab Banyumas Tetapkan Jam Kerja Baru

 

PURWOKERTO,- Melalui Surat Bupati Banyumas Nomor 061.2/2307 tanggal 22 Mei 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memberlakukan jam kerja tersendiri yang berlaku selama bulan suci Ramadhan 1438H.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas, Ir Wahyu Budi Saptono MSi, ditetapkan jam kerja satu minggu selama Ramadhan adalah 32,5 jam.

Bagi instansi/unit kerja di lingkungan Pemkab Banyumas yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan jam kerja hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 hingga 14.45 WIB atau 7,25 jam per hari. Adapun hari Jumat dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB atau selama 3,5 jam.

Adapun bagi instansi/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, pemberlakuan jam kerja selama Ramadhan ditetapkan oleh kepala instansi masing-masing. Hal itu dengan tetap memperhatikan total jam kerja per minggu adalah 32,5 jam.

 

Cuti Nyadran Ditiadakan

Selain menetapkan jam kerja di atas, Pemkab Banyumas menetapkan untuk meniadakan cuti Nyadran tahun ini.

"Hal tersebut mengingat bahwa di bulan Mei 2017 terdapat tiga hari libur nasional di luar hari Sabtu-Minggu," kata Sekda Wahyu, kemarin.

"Dengan datangnya bulan suci Ramadhan, semua pimpinan unit kerja diminta untuk menciptakan suasana yang kondusif  di lingkungan kerja masing-masing," imbuh Wahyu.

Di samping itu, Wahyu berharap agar para Camat meneruskan ketentuan jam kerja ini kepada para Kepala Desa di wilayah kerjanya. (*)

 

 


Rabu, 24 Mei 2017