SOSIALISASI PENCALONAN BAGI CALON PERSEORANGAN PADA PILBUP 2018

Kabupaten Banyumas

SOSIALISASI PENCALONAN BAGI CALON PERSEORANGAN PADA PILBUP 2018

 

PURWOKERTO Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Banyumas mengadakan sosialisasi pencalonan bagi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2018. Acara ini diselenggarakan pada hari Kamis 12 Oktober 2017 bertempat padaRuang apat KPU.

Kegiatan ini merupakan rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak ke 3 berkelompok yang artinya bahwa pemilu kelompok jawa tengah yang terdiri dari 7 Kabupaten / Kota yang rencana akan digelar pada tanggal 27 Juni 2018.

Munculnya Calon Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah karena Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008 lalu kemudian diperkuat dengan šUU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi UU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta šPKPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota  demikian kata Unggul selaku ketua KPU Kabupaten Banyumas.

Sebagai salah satu syarat pencalonan bagi calon perseorangan adalah dukungan masyarakat banyumas sebanyak 6,5 % dari jumlah DPT Pemilu terakhir sebanyak 85.719 yang tersebar lebih dari 50 % wilayah Kabupaten Banyumas yang dibuktikan dengan foto copy KTP Elekronik yang sah setelah terverifikasi oleh KPU.

Hadir Pula dalam acaa tersebut Komisaris KPU Provinsi Jawa Tengah Diana Irianti yang berkesempatan memaparkan syarat pencalonan bagi calon perseorangan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah, calon perseorangan Bupati Banyumas serta dari unsur kepolisian satpolpp, opd serta perwakilan tokoh masyarakat.

 


Jumat, 13 Oktober 2017