Dindukcapil Banyumas Sosialisasi Manfaat Data Penduduk
Dindukcapil Banyumas Sosialisasi Manfaat Data Penduduk
PURWOKERTO : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas melakukan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan,Senin (27/11/2017) di Aula Hotel Java Heritage Purwokerto.Kegiatan diikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Puresmas, Instansi Vertikan, Direktur RSUD, serta Pimpinan BPR BKK se Kabupaten Banyumas
Kepala Dindukcapil Kartiman menyampaikan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Dimana pemanfaatan data kependudukan merupakan bentuk integrasi data tentang penduduk oleh seluruh lembaga pengguna (Kementerian / Lembaga Pemerintah dan Swasta),” katanya
Kartiman menambahkan selain sosialisasi hari ini sebelumnya juga dilakukan sosialisasi untuk Kepala Desa/keluarahan, Kasi Kesra Desa/Keluarahan Kaur, Ketua Timpenggaraj PKK Desa/Keluarahan dan Kecamatan se Kabupaten Banyumas.
“Pelaksanaan sosialisasi bertujuan menyamakan presepsi para pengambil keputusan tentang penggunaan dan pemanfaatan data kependudukan, serta memberikan edukasi kepada peserta bagaimana semua lembaga bisa mengakses data kependudukan sesuai peruntukan dan tupoksi masing-masing OPD. Dengan sosialisasi ini diharapkan pemanfaatan data kependudukan bisa dilaksanakan secara optimal oleh lembaga-lembaga pengguna yang ada di Kabupaten Banyumas,” katanya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Lily Listiani mengatakan Dinducapil Banyumas saat ini sudah menjalin kerja sama dengan RSUD Banyumas dan RSUD Ajibarang terkait dengan penambahan anggota keluarga untuk bayi baru lahir di rumah sakit tersebut.
“Apabila ada warga Banyumas yang melahirkan di rumah sakit tersebut, secara otomatis akan ditambahkan dalam kartu keluarga, dengan bukti dari rumah sakit, warga bisa langsung mencetak Kartu Keluarga Baru di Dindukcapil dengan tambahan anggota keluarga anak yang baru lahir,” kata Lily
Lily mengingatkan karena akses data bisa dilakukan melalui akses langsung melalui ke website, ia berpesan untuk berhati hati berbagi nomor Kartu Keluarga karena itu merupakan identitas tunggal yang bersifat pribadi.
“Nomor KK sangat sulit dibajak, mengingat KK satu dan lainya berbeda-beda, lain halnya nomor induk kependudukan karena formatnya sama, (redaksi : kode kabupaten kecamatan tanggal lahir dan nomor urut) orang yang ingin membobol data cenderung lebih mudah,’ terangnya
Lily berharap kepada peserta sosialisasi untuk berkonsolidasi antar sektor untuk memanfaatkan data kependudukan yang terintegrasi untuk kepentingan pembangunan dan pemerintahan serta ikut mensosialisasikan dan membangun budaya pentingnya dokumen kependudukan.
“Bahwa untuk memperoleh data Kependudukan harus dipenuhi prosedur dan tata cara yang ditentukan sesuai dengan PERMENDAGRI nomor 61 Tahun 2015. Sesuai dengan Permen tersebut. semua lembaga pengguna yang akan memanfatkan data kependudukan harus mengajukan ijin kepada Bupati dan Disdukcapil diberi tembusan, dengan syarat lembaga pengguna mempunyai aplikasi yang dapat terhubung dengan server warehouse Dindukcapil. Setelah ijin Bupati diterima maka ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan lembaga pengguna,” tambahnya
Selasa, 28 November 2017