Panwas Banyumas Rangkul Pelajar Menjadi Pengawas Paritipatif

Kabupaten Banyumas

 

Panwas Banyumas Rangkul Pelajar Menjadi Pengawas Paritipatif

 

PURWOKERTO-Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Banyumas merangkul pelajar di Kabupaten Banyumas untuk menjadi pengawas partisipatif. Para pelajar diberikan pengetahuan terkait pelanggaran dalam pemilu dan langkah pelaporannya. Pengawasan difokuskan kepada money politik.

Dalam acara Sosialisasi pengawasan pemilu yang diadakan Senin (11/12) di salah satu hotel, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas Muh. Tohir Ashidiqi menyampaikan kepada 70 pelajar yang hadir bahwa mentalitas harus dibentuk dari awal.

“Gunakan hak pilih, untuk memilih atas dasar kesadaran dengan melihat visi dan misi yang tepat untuk Banyumas,” kata Tohir.

Siswa SMA sebagai pemilih pemula diajak Bawaslu Banyumas kampanyekan anti golut dan politik uang dengan membagikan stiker di sekitar alun-alun Purwokerto

Setelah mengikuti sosialisasi, para peserta mengadakan long march dari hotel menuju Alun-Alun Purwokerto. Rute yang dilalui peserta long march yang dibagi kedalam 3 kelompok itu adalah mulai dari hotel kemudian melalui Jalan Kesatrian, Jalan Gatot Subroto, Jalan Masjid dan finish di Alun-alun Purwokerto. Di Alun-alun pun para peserta masih melakukan orasi dan penandatangan penyataan sikap.

Aksi long march dimaksudkan untuk mempublikasi dan mengenalkan kepada masyarakat bahwa pelajar juga ikut berpartisipasi dalam gerakan pengawasan pemilu. Dengan demikian tidak ada celah bagi para calon untuk melakukan pelanggaran tersebut. Selain merangkul kalangan pelajar, Panwas juga akan merangkul anggota organisasi masyarakat sosial dan keagamaan.

Siswa pada aksi ini membawa spanduk dan berbagai atribut poster. Mulai bertuliskan Jujur, Adil, Jadilah pemilih cerdas, pemilu bersih rakyat makmur. Bahkan, siswa juga membagikan stiker Save Your Vote dengan gambar melingkar dan ada tulisan Pantia Pengawas Pemilu.

Tohir mengatakan, siapapun yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap berhak melapor kepada panwas jika melihat dan mengetahui pelanggaran dalam proses pemilu seperti money politik. Ditambahkannya, money politik bukan hanya berbentuk uang dan barang saja.

“Janji-janji yang dilontarkan calon juga dapat termasuk money politik,” kata Tohir.

Sesuatu dapat dikatakan money politik apabila mengandung unsur ajakan, dalam hal ini mengajak memilih calon tertentu. Selain itu ada pula unsur penyampaian visi dan misi, serta pemberian seperti sajadah, sarung dan barang lain dimana pembungkusnya terdapat gambar salah satu calon kepala daerah atau wakilnya.

“Pelanggaran semacam itu dapat merusak mentalitas masyarakat,” katanya.

Menurut Tohir, money politik akan mengakibatkan masyarakat enggan untuk memilih tanpa adanya uang atau barang sebagai imbalannya.

“Jika yang memberikan orang yang tidak baik bagaimana? bisa jadi Banyumas hanya jadi sejarah,” ujar Tohir.

Yon Daryono Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Panwas Kabupaten Banyumas menambahkan, siswa sudah masuk dalam usia pemilih.

“Ini salah satu cara antisipasi agar tidak teracuni dengan politik yang tidak baik,” kata Yon

 

 


Rabu, 13 Desember 2017