Angka kejahatan di Banyumas Menurun

Kabupaten Banyumas

Angka kejahatan di Banyumas Menurun

 

PURWOKERTO-Berdasarkan data sejak awal tahun 2017 hingga hari ini, angka kejahatan yang meresahkan masyarakat di Banyumas tercatat sebanyak 322 kasus sedangkan pada tahun 2016 mencapai 335 kasus. Melihat data tersebut menunjukan angka kejahatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Banyumas, pada tahun 2017 mengalami penurunan jika dibanding tahun 2016

 

Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers akhir tahun Kamis (28/12) di Aula Rekonfu, Markas Polres Banyumas mengatatakan dari 322 kasus, kasus pencurian dengan pemberatan masih mendominasi angka kejahatan yang terjadi selama tahun 2017 meskipun relatif lebih kecil jika dibanding tahun 2016.


“Pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama tahun 2017 sebanyak 102 kasus sedangkan tahun 2016 mencapai 107 kasus,” katanya


Sementara kejahatan lain yang cukup menonjol, yakni pencurian sepeda motor karena pada tahun 2017 tercatat sebanyak 98 kasus sedangkan tahun 2016 mencapai 102 kasus.


“Kemungkinan kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi tren kejahatan pada tahun 2018.Pelaku pencurian sepeda motor tidak membutuhkan keahlian khusus, hanya butuh alat khusus, sehingga ini kemungkinan masih akan menjadi tren kejahatan pada tahun 2018," katanya.


Kapolres melanjutkan, selain kasus pencurian kendaraan bermotor, kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik diperkirakan juga akan meningkat pada tahun 2018.


“Dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banyumas dan Pilkada Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2018 serta menjelang Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden yang akan digelar pada tahun 2019, pelangggaran UU ITE diperkirakan meningkat,” tambahnya.


Kendati beberapa kasus kejahatan cenderung menurun, Kapolres mengatakan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 justru mengalami peningkatan karena tercatat sebanyak 44 kasus dengan 51 tersangka, sedangkan tahun 2016 hanya 22 kasus dengan 32 tersangka.


"Barang bukti narkoba yang disita pada tahun 2016 berupa 36,18 gram sabu-sabu, enam butir ekstasi, dan 2,43 gram ganja, sedangkan tahun 2017 berupa 66,13 gram sabu-sabu, 0,64 gram ganja, dan 96,55 gram tembakau gorila," katanya.


Kapolres mengatakan pihaknya akan terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Banyumas demi memberi rasa aman bagi masyarakat.


Jumat, 29 Desember 2017