Banyumas Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

Kabupaten Banyumas

Banyumas Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

 

PURWOKERTO : Pemerintah Kabupaten Banyumas segera memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Mal ini nantinya menjadi tempat pelayanan terpadu di mana semua pengurusan dokumen dilakukan di satu tempat tersebut.Mal ini akan ditempatkan di Gedung Pujasera Mal Pelayanan Terpadu Jl Dr Angka Purwokerto.

 

Bupati Banyumas, Achmad Husein saat meninjau Gedung Pujasera MPP, Jumat (9/2) mengatakan, bahwa Pemkab harus segera merealisasi MPP ini karena Banyumas menjadi satu-satunya daerah yang dipercaya menjadi pilot project di Jawa Tengah dan di Indonesia ada 14 daerah.

 

“MPP merupakan kebanggan Banyumas, karena ditunjukoleh Kementrian Pendayagunaan Aparatus Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menjadi percontohan.Apabila ini terlaksanana akan menjadi sejarah bagi Banyumas, karena warga tidak perlu ke berbagai instansi untuk mengurus satu keperluan, semuanya cukup di sini. Kita semua berharap dan mengupayakan, mengurus dokumen di pemerintahan bukan lagi sesuatu yang membosankan, tapi ditempat yang menyanenangkan, karena ditempat ini nantinya dilengkapi dengan Pujasera dan parkir yang cukup luas,” kata Bupati.

 

Kepala Bagian Organisasi Titik Puji Astuti mengatakan bahwa akhir tahun 2018 MPP harus sudah terealisasi. Saat ini, sambung Titik, pihaknya menjalin komunikasi dengan berbagai instansi vertikal untuk bekerja sama dan melakukan proses integrasi sistem pelayanan.

 

“Kalau untuk pelayanan perijinan pemerintah daerah pasti sudah langsung masuk kesini, seperti 41 pelayanan perijinan dan 3 jenis non perijinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Perijinan Satu Pintu (DPMPPTSP), 6 jenis perizinan dan 5 jenis non perizinan yang berada di Kecamatan, 4 pelayanan di Dinkes, pelayanan di Dindukcapil. Lingkungan Hidup dan SKPD lain juga akan disatukan disini. Sedangkan integrasi dengan sistem di kepolisian, keimigrasian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama sedang kita koordinasikan,” lanjut Titik.

 

Titik menambahkan, dengan mal pelayanan publik, pelayanan menjadi ringkas dan transparan. Mulai administrasi kependudukan seperti akte kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP; beragam jenis izin, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, pelayanan izin terkait kendaraan di SAMSAT, hingga pembayaran retribusi daerah.

 

"Selain itu juga bisa mengurus dokumen yang berkaitan dengan kepolisian seperti SIM dan SKCK, terkait keimigrasian seperti paspor, bayar pajak, urus surat-surat yang berkaitan dengan Kementerian Agama seperti surat nikah bisa juga diselesaikan di sini, di Mall Pelayanan Publik ini," paparnya.

 

 


Senin, 12 Pebruari 2018