Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin

Kabupaten Banyumas

Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin

 

PURWOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar anggoatanya melakukan penertiban terhadap baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baner tanpa ijin itu, untuk ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam pamungkas mengatakan, penertiban dilakukan terhadap baner yang dipasang, tidak sesuai ketentuan dan tanpa ijin.

“Selain tanpa ijin, baner juga dipasang pada tempat yang tidak diijinkan, seperti dipaku di pohon pelindung, tiang listrik maupun tiang telepon,” katanya

Penertiban juga dilaksanakan oleh Satpol PP Ajibarang Rabu (14/2) yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantibum Kecamatan Ajibarang.

Camat Ajibarang Eko Heru Surono mengatakan di wilayahnya sedikitnya ada 150 baner yang ditertibkan oleh Sal Pol PP Kecamatan Ajibarang. Heru mamastikan bahwa pihaknya terus akan melakukan penertiban terhadap baner baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau kepada pengusaha atau pihak yang sering memasang baner, agar mengurus ijin dan memasang baner pada tempat yang diijinkan,” katanya.

Dengan penertiban yang dilakukan, itu wilayahnya akan bersih dari baner illegal dan tentu akan membuat lingkungan tidak terlihat semrawut.


Kamis, 15 Pebruari 2018