Bimbingan Teknis PSI Aparatur Pemerintahan Desa

Kabupaten Banyumas

Diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan baru untuk pembangunan di tingkat Desa. Untuk semakin memperdalam pentingnya desa dalam struktur pemerintahan maka diadakan Kegiatan Bimbingan Teknis  dengan tema “Pemerintahan Desa dan Kewajiban Membangun Sistem Informasi Desa Guna Membentuk Pemerintahan Desa yang Profesional, Efisien dan Efektif, Terbuka serta Bertanggungjawab”. Dengan difasilitasi oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah maka kegiatan Bimbingan Teknik PSI Aparatur Pemerintahan Desa diadakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Kabupaten Banyumas. Adapun peserta Bimtek adalah Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Banyumas Drs. Santosa Eddy Parabowo , kemudian dilanjutkan sambutan dari perwakilan Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah Bapak Ir. Djoko Sarwono, M.Si dan sambutan dari Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi Komisi Provinsi Jawa Tengah Bapak Handoko Agung S, S.Sos.

Melalui Undang-Undang Desa ini, secara filosofis, negara mengakui adanya desa sebagai salah satu entitas sosio-kultural yang secara historis desa ada sebelum Indonesia dideklarasikan. Undang-undang desa ini mengakui desa sebagian dari yuridikasi dalam ketatanegaraan formal Negara. Pengakuan atau rekognisi dan subsidiaritas menjadi salah satu jantung penting UU Desa

Untuk memberikan data dan informasi dalam rangka pembangunan berkelanjutan di tingkat desa, maka undang-undang desa mengamanatkan untuk dikembangkan sistem informasi desa, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 86 UU Desa. Kekurangsiapan Pemerintah Desa dalam menjalankan tata kelola keterbukaan informasi tersebut, dipengaruhi dari beberapa faktor diantaranya belum ada pemahaman baik secara teori maupun praktik berkaitan tata kelola informasi publik desa, tidak difasilitasinya pemerintahan desa dalam mengembangkan tata kelola keterbukaan informasi maupun sistem informasi desa.

 

 

Purwokerto, 27 Februari 2018

 


Selasa, 27 Pebruari 2018