53 Pejabat Fungsional DIlantik

Kabupaten Banyumas

 

53 Pejabat Fungsional Dilantik

  

PURWOKERTO : “Dalam rangka pengembangan kualitas organisasi kepemerintahan yang semakin efektif dan efisien, Pemerintah terus melakukan pengembangan berbagai jabatan fungsional, sedangkan jabatan-jabatan struktural cenderung dikurangi/dibatasi, hanya pada aspek-aspek yang bersifat penting atau strategis saja yang dipertahankan,” kata Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Banyumas dr Budhi Setiawan saat melantik 53 pejabat fungsional di Jajaran Pemkab BanyumasJumat (9/3) di Gedung Graha Satria Purwokerto.

Ke 53 pejabat fungsional yang dilantik terdiri dari 8 kedudukan fungsional, yakni Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD)  4 orang, Satpol PP 27 orang, guru 11 orang, dokter 3 orang, perawat 5 orang, psikolog klinis, nutrisi dan penyuluh Perindag  masing masing 1 orang

DalamsambutanpengarahanPltBupati mengatakan di era globalisasi serta digitalisasi teknologi informasi dan komunikasi, menuntut peningkatan profesionalisme SDM di segala bidang, termasuk di dalamnyaPegawaiNegeriSipil.

“Upayapengembanganjabatan-jabatanfungsional bertujuan untukpengembanganprofesionalisasiSDM Aparatur sesuaidengankompetensi yang dimiliki agar bisameningkatkanprofesionalismedanintegritas yang tinggiterhadaptugas yang dijalankan. Inijuga untukmemastikanbahwaPemkabBanyumasmemilikipejabat yang punyaakuntabilitastinggi,” kata Budhi

Menurutnya, seorang pejabat fungsional dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pejabat fungsional harus mampu menjamin akuntabilitas jabatannya. Hal ini sangat diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi.

“Bahwa tugas yang saat ini dipercayakan kepada para pejabat fungsional ini menuntut tanggung jawab yang besar. Hal tersebut harus dijadikan tantangan, untuk memberi pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan Banyumas ke depan yang lebih baik," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Kabupaten Banyumas Drs Achmad Supartono M Si mengatakan pelantikan pejabat fungsional mengacu pada pelaksanaan pasal 87 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Menajemen PNS. Dalam PP tersebut menyebutkan setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

“Dengan pelantikan akan menjadi pengingat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa mereka menjadi ASN yang mempunyai tanggung jawab profesi, dan diharapkan akan menjadi figur pejabat yang memiliki akuntabilitas tinggi," tambahnya.

Partono menambahkan pada pelantikan ini ada beberapa pejabat struktural yang menjadi pejabat fungsional.

“Salah satunya Bapak Usman Gunarso semula pejabat Eselon III b Inspektorat Pembantu (Irban), menjadi pejabat fungsionalPengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD),:” jelasnya


Senin, 12 Maret 2018