Bappedalitabang Segera Revisi Perda Tata Ruang

Kabupaten Banyumas

Bappedalitabang Segera Revisi Perda Tata Ruang

 

PURWOKERTO : Bappedalitbang Banyumas  mulai merevisi peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031. Kick Off Meeting Revisi Perda ditandai dengan penandatanganan kontrak Penyusunan Revisi Perda Tata Ruang antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Ir Krstanta M.Si dengan Direktur CV Duta Dian Mardikani Sutjiningrum, ST sebagai Penyedia Jasa Konsultan, Rabu (9/5) di Rumah Makan Furama Purwokerto. Penanda tangan tersebut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Kapolres Banyumas, dan Ketua PUSPICS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Kepala Bappedalibang Ir Eko Prijanto MT mengatakan perkembangan pembangunan di Wilayah Kabupaten Banyumas sangat pesat, dengan beberapa sektor sebagai pendorongnya, seperti sektor industri, pariwisata, pendidikan tinggi dan pertanian. Pada sisi yang lain, pesatnya pembangunan disinyalir telah mengakibatkan pergeseran keseimbangan antara aktivitas masyarakat dengan peruntukan ruang yang dialokasikan.

“Pada kondisi seperti ini, pemerintah perlu melakukan revisi terhadap rencana penataan ruang yang telah disusun sebelumnya, untuk menyelaraskan antara kondisi pemanfaatan ruang dengan perencanaan, serta sebagai upaya sinkronisasi
dengan peraturan perundangan-undangan, dan kebijakan baru dari pemerintah pusat dan provinsi,” katanya

Eko menambahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas tahun 2011-2031, peninjauan kembali rencana tata ruang dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga setelah melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada tahun ini merupakan waktu yang tepat untuk melaksanakan revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten banyumas tahun 2011-2031.

Pada diskusi panel ada pengarahan teknis dan pengarahan hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas R Rahardjo Wibisono SH MH mengingatkan agar semua mengikuti aturan yang berlaku. Jangan sampai ada yang abu-abu harus jelas boleh atau tidak.

“Sepanjang penyedia jasa mamupun PPKom mengikuti aturan akan aman, maka jangan sampai ada titipan, jangan ada pesan sponsor, dan bukan sarana pemutihan,” katanya

Kajari Banyumas juga mengingatkan OPD yang ditunjuk tidak sekeadar berkomitmen tetapi harus berperan aktif dan memberi informasi yang selengkap lengkapnya karena nantinya ikut bertanggungjawab, jangan saling lempar.

Ketua PUSPICS Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Retnadi Heru Jatmiko berpesan agar menyinkronkan antara anatara peta satelit dengan peta lainya agar tidak terjadi perbedaanyang bisa menimbulkan konflik-konfik dan pelanggar undang-undang

“Hasil akhir dari RTRW adalah peta yang berkualitas, dengan kualitas yang baik tentu akan berlanjut pada kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan” katanya

 


Jumat, 11 Mei 2018