Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

Kabupaten Banyumas

Jam Kerja ASN Dikurangi 5 Jam Sepekan

Pemerintah Kabupaten Banyumas mengurangi jam kerja selama Bulan Ramadhan. Bila pada hari biasa Senin-Kamis aparatur sipil negara (ASN) mulai masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, maka selama bulan puasa dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB, untuk Hari Jumat semula masuk pulul 07.15 WIB dan pulang 15.15 WIB menjadi masuk pulul 07.30 WIB dan pulang 11.00 WIB.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Banyumas Joko Wiyono menjelaskan, pengaturan jam kerja selama puasa, mendasari Surat Edaran Gubenur Jawa Tengah Nomor 061.2/08147/2018 tanggal 11 Mei 2018 tentang Penetapan Hari dan Jam Selama Ramadhan 1439 H/2018 M dan diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 061/2354 tanggal 15 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1439 H/2018 M di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Untuk pengurangan jam kerja selama sepekan sebanyak 5 Jam semula sepekan ASN bekerja 37,5 jam menjadi 32,5 jam," jelas Joko.

Joko mengatakan, pengurangan jam kerja ini agar para ASN bisa lebih khusyu dalam melaksanakan ibadah puasa. Ia menambahkan, untuk presensi tidak menjadi masalah karena mesin sidik jari disetting ulang sesuai dengan jam kerja.

"Kalau soal mesin presensi tak menjadi masalah karena tinggal diubah dari pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB, begitu juga jam pulang," katanya.

Ia berharap kepada seluruh ASN agar selama bulan puasa tetap masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Karena seharusnya puasa tidak mengurangi kinerja ASN,” tambahnya

Selain itu, bila selama  bulan puasa ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan jam kerja, maka akan tetap diberikan sanksi berupa pengurangan insentif


Kamis, 17 Mei 2018